Jakarta (Antara News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran bagi peserta mandiri asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri kelas III tidak mengalami kenaikan per 1 April 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden memutuskan iuran bagi peserta BPJS Kelas III tidak dinaikkan.
"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Pramono.
Ia menambahkan, hal itu berarti iuran untuk Kelas III tetap diberlakukan untuk pesertanya yakni Rp25.500.
Melalui kebijakan yang baru juga, kata dia, peserta BPJS Kelas III sebelumnya tidak bisa "up grade" untuk mendapatkan layanan di Kelas I namun hal ini kemudian kini dimungkinkan.
"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Revisinya, untuk kelas I, yang awalnya Rp59.500, menjadi Rp80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp42.500, menjadi Rp51 ribu. Untuk kelas III tetap dikenai tarif Rp25.500 per bulan. Untuk PBI, besarannya naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per bulan.
Keputusan sebelumnya untuk menaikkan keseluruhan pada dasarnya sudah final namun ketika mendapatkan reaksi dan masukan dari masyarakat termasuk dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan maka khusus Kelas III dinyatakan iuran tetap.
"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara. Negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," katanya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden memutuskan iuran bagi peserta BPJS Kelas III tidak dinaikkan.
"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata Pramono.
Ia menambahkan, hal itu berarti iuran untuk Kelas III tetap diberlakukan untuk pesertanya yakni Rp25.500.
Melalui kebijakan yang baru juga, kata dia, peserta BPJS Kelas III sebelumnya tidak bisa "up grade" untuk mendapatkan layanan di Kelas I namun hal ini kemudian kini dimungkinkan.
"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Revisinya, untuk kelas I, yang awalnya Rp59.500, menjadi Rp80 ribu per bulan. Untuk kelas II, yang semula Rp42.500, menjadi Rp51 ribu. Untuk kelas III tetap dikenai tarif Rp25.500 per bulan. Untuk PBI, besarannya naik dari Rp19.225 menjadi Rp23 ribu per bulan.
Keputusan sebelumnya untuk menaikkan keseluruhan pada dasarnya sudah final namun ketika mendapatkan reaksi dan masukan dari masyarakat termasuk dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan maka khusus Kelas III dinyatakan iuran tetap.
"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara. Negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," katanya.