Raha (Antara News) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu LM Rusman Emba-Malik Ditu, unggul pada perhitungan sementara pada pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4, Kelurahan Raha 1 Pilkada Muna, Selasa.
Di TPS tersebut, pasangan nomor urut 1 LM Rusman-Malik Ditu berhasil meraih 243 suara, nomor 2 pasangan La Ode Arwaha- La Ode Samuna 1 suara, dan pasangan urut 3 LM Baharuddin-La Pili meraih 193 suara.
"Dari perhitungan sementara di TPS 4 Kelurahan Raha I, Pasangan Rusman-Malik unggul 50 suara dari pesaingnya pasangan Baharuddin-La Pili," kata anggota KPU Muna Andi Arwin.
Dikatakan, hasil pencoblosan di TPS tersebut terdapat enam suara dinyatakan batal sedangkan total suara sah 436.
"Surat suara terpakai yang sah dan tidak sah totalnya 443 lembar, sedangkan total Daftat Pemilih Tetap (DPT) 449 wajib pilih," katanya.
PSU Pilkada Muna merupakan perintah dari mahkamah konstitusi atas sengketa hasil pilkada pada 9 Desember lalu.
"MK memerintahkan KPU Muna untuk melakukan PSU pada tiga TPS yakni TPS 4 Raha I, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS Desa Marobo," katanya.
Di TPS tersebut, pasangan nomor urut 1 LM Rusman-Malik Ditu berhasil meraih 243 suara, nomor 2 pasangan La Ode Arwaha- La Ode Samuna 1 suara, dan pasangan urut 3 LM Baharuddin-La Pili meraih 193 suara.
"Dari perhitungan sementara di TPS 4 Kelurahan Raha I, Pasangan Rusman-Malik unggul 50 suara dari pesaingnya pasangan Baharuddin-La Pili," kata anggota KPU Muna Andi Arwin.
Dikatakan, hasil pencoblosan di TPS tersebut terdapat enam suara dinyatakan batal sedangkan total suara sah 436.
"Surat suara terpakai yang sah dan tidak sah totalnya 443 lembar, sedangkan total Daftat Pemilih Tetap (DPT) 449 wajib pilih," katanya.
PSU Pilkada Muna merupakan perintah dari mahkamah konstitusi atas sengketa hasil pilkada pada 9 Desember lalu.
"MK memerintahkan KPU Muna untuk melakukan PSU pada tiga TPS yakni TPS 4 Raha I, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS Desa Marobo," katanya.