Kolaka (Antara News) - Pembangunan pagar Rumah Sakit Umum (RSU) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) "Benyamin Guluh" Kabupaten Kolaka disorot karena dinilai melanggar aturan mengenai aset Pemerintah.

Kepala Bidang Aset PPKAD Kolaka Said Hafid di Kolaka Selasa mengatakan pagar yang dibangun pihak RSU tersebut telah melanggar Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang aset milik daerah.

"Pihak Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka sebelum melakukan pembongkaran pagar itu seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten Kolaka," katanya.

Menurut dia, semua bangunan utama yang ada di rumah sakit tersebut merupakan milik aset Pemkab Kolaka, sehingga jika dilakukan pembongkaran harus diketahui oleh pemerintah untuk dilakukan justifikasi.

 Sementara Direktur Rumah Sakit BLUD Benyamin Guluh dr Azis Amin mengatakan alasan dibongkarnya pagar rumah sakit itu karena usia bangunan yang sudah tua.

"Pagar rumah sakit itu sudah berumur sekitar 30 tahun, sehingga harus dibenahi," katanya.

Itupun juga, kata dia, pembangunan pagar itu hanya ditinggikan dari sebelumnya karena ketika banjir datang sering tenggelam dengan genangan air.

Azis juga menambahkan, dalam pembangunan pagar itu masih menggunakan besi pagar lama, sehingga aset itu tidak hilang.

"Namun kalau memang Pemkab Kolaka meminta adanya laporan tentang aset, kami akan buatkan surat itu secepatnya sehingga bangunan ini bisa secepatnya dilakukan," ujarnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024