Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari melalui aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) daerah itu.

"Langkah ini kami akan lakukan sebagai kesiapan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 tahun 2016 tentang KIA," kata Kepala Dinas Dukcapil Kendari, Muhammad Rizal di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, sosialisasi akan dilakukan di setiap kecamatan di daerah itu sekaligus melihat kesiapan petugas di kecamatan.

"Kita juga harus mengetahui kesiapan prasarana termasuk kesiapan petugas masing-masing kecamatan agar pesan tersebut dapat diterima dengan baik oleh warga setempat," katanya.

Menurut dia, untuk tahap awal ada 50 kota di Indonesia yang akan menjadi percontohan penerbitan KIA, sehingga kalau Kendari dipercaya menjadi percontohan maka sudah siap.

"Secara teknis KIA tidak jauh berbeda dengan e-KTP, tetapi untuk KIA tidak terdapat chip seperti yang ada dalam e-KTP. Terkait dengan usia, ketika anak lahir sudah langsung diproses untuk mendapatkan KIA. Saat dilaporkan kelahiran anak maka sudah keluar NIK, akta kelahiran dan identitas lainnya," katanya.

Menurut Rizal, dengan adanya KIA setiap anak memiliki identitas dan bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari transaksi perbankan, jual beli serta keperluannya lainnya.

"Kartu identitas anak ini sangat baik tujuannya dan fungsinya, sehingga anak yang di bawah usia 17 tahun telah memiliki kartu identitas yang jelas dari pemerintah," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024