Kendari (Antara News) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Lukman Abunawas meminta kepada komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra selalu berkordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan setiap program kerja, sehingga tidak terkesan jalan sendiri-sendiri.
"Saya kira tingkatkan kerjasama dengan Pemda. Program dari KPID ini bisa ditingkatkan, kemarin sudah bagus kalau bisa pengawasan siaran ditingkatkan lagi," kata Lukman Abunawas usai melantik tujuh Komisioner KPID di ruang rapat kantor Gubernur Sultra di Kendari, Senin.
Ke tujuh komisioner KPID yang dilantik tersebut yakni La Ali, Alamsa, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman.
Menurut Lukman, Komisioner KPID Sulawesi Tenggara harus menjalin kerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Pusat Data Elektronik, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Ada kesan bahwa KPID sebelumnya kurang melakukan koordinasi dengan pemda maupun kepada pihak legislatif. Olehnya itu untuk memperbaiki opini itu maka anggota KPID dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi terutama menyangkut pengawasan siaran," ujar Sekda.
Lukman Abunawas juga meminta, KPID Sultra segera menertibkan radio amatir yang menggunakan frekuensi secara berlebihan karena dianggap dapat mengganggu jalur komunikasi penerbangan.
Ketua KPID Sulawesi Tenggara Fendy Abdullah Hairin menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai data terkait radio yang belum memiliki izin. Rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lapangan untuk menertibkannya.
"Kami telah membuat road map tentang penyelenggaraan penyiaran di Sulawesi Tenggara. Dimana tujuan dari road map yang kita buat untuk difokuskan pada penertiban," tutur Fandy.
Dia juga menambahkan, selain radio swasta ilegal yang akan ditertibkan, pihaknya juga akan menertibkan, usaha TV berlangganan atau TV kabel yang banyak terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari 380 usaha TV Kabel yang terdata hampir sebagian besar belum memiliki izin tetap.
"Saya kira tingkatkan kerjasama dengan Pemda. Program dari KPID ini bisa ditingkatkan, kemarin sudah bagus kalau bisa pengawasan siaran ditingkatkan lagi," kata Lukman Abunawas usai melantik tujuh Komisioner KPID di ruang rapat kantor Gubernur Sultra di Kendari, Senin.
Ke tujuh komisioner KPID yang dilantik tersebut yakni La Ali, Alamsa, Siswanto Azis, Agustam Wijaya, Fendy Abdullah Hairin, Hasdiana dan Asman.
Menurut Lukman, Komisioner KPID Sulawesi Tenggara harus menjalin kerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Pusat Data Elektronik, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Ada kesan bahwa KPID sebelumnya kurang melakukan koordinasi dengan pemda maupun kepada pihak legislatif. Olehnya itu untuk memperbaiki opini itu maka anggota KPID dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi terutama menyangkut pengawasan siaran," ujar Sekda.
Lukman Abunawas juga meminta, KPID Sultra segera menertibkan radio amatir yang menggunakan frekuensi secara berlebihan karena dianggap dapat mengganggu jalur komunikasi penerbangan.
Ketua KPID Sulawesi Tenggara Fendy Abdullah Hairin menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai data terkait radio yang belum memiliki izin. Rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke lapangan untuk menertibkannya.
"Kami telah membuat road map tentang penyelenggaraan penyiaran di Sulawesi Tenggara. Dimana tujuan dari road map yang kita buat untuk difokuskan pada penertiban," tutur Fandy.
Dia juga menambahkan, selain radio swasta ilegal yang akan ditertibkan, pihaknya juga akan menertibkan, usaha TV berlangganan atau TV kabel yang banyak terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari 380 usaha TV Kabel yang terdata hampir sebagian besar belum memiliki izin tetap.