Jakarta (Antara News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan saat ini gubernur memiliki kewenangan untuk menertibkan izin usaha pertambangan (iup) yang masih bermasalah atau tergolong "non-clean and clear".
"Jadi terhadap mereka itu (iup yang bermasalah), pemerintah melalui Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peraturan yang memberikan gubernur kewenangan untuk eksekusi," kata Sudirman selepas rapat Koordinasi dan Supervisi (korsup) Kementerian ESDM, KPK dan Kemendagri di Kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Kewenangan tersebut, kata Sudirman, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga tindakan eksekusi dari gubernur di suatu provinsi memiliki landasan melalui regulasi tersebut.
"Permen tersebut, merupakan landasan bagi gubernur untuk memiliki kewenangan mengeksekusi iup yang non clean and clear (non-CNC). Nanti secara teknisnya disupport KPK dan Kemendagri karena memiliki tanggung jawab bagaimana pemerintahan daerah itu berfungsi," ujar dia.
Sudirman menjelaskan dari sekitar 5.000 iup yang ada saat ini, sekitar 3.966 di antaranya terkategori non-CNC. Kementerian ESDM sendiri menargetkan pada Mei 2016, semua IUP yang bermasalah telah selesai ditangani.
"Jadi target kami, pada Mei selesai, dengan tindakan berupa pengukuran kembali koordinat dan luasnya, kalau tidak memenuhi syarat ya dicabut. ¿Sanksinya teguran tetulis, penghentian sementara, dan pencabutan dan kalau ada indikasi korupsi KPK akan telusuri itu," ujarnya.
Korsip ini, lanjut dia, bertujuan untuk mendorong supaya adanya struktur industri yang lebih sehat, dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar betul-betul memiliki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, menjaga keselamatan pekerja dan warga sekitar serta secara finansial sehat.
Dia juga menambahkan ke depan Korsup antara Kementerian ESDM, KPK dan Kemendagri, akan diperluas lagi ke sektor Migas, energi khususnya kelistrikan dan energi baru terbarukan.
"Setelah Minerba, korsup akan diperluas lagi ke sektor lainnya. Ini akan diperluas ke sektor lainnya demi mempercepat proses pembenahan dan penataan sektor energi yang harus dilakukan karena cakupannya yang luas dan perannya besar bagi pembangunan nasional," ujar dia.
"Jadi terhadap mereka itu (iup yang bermasalah), pemerintah melalui Kementerian ESDM, telah mengeluarkan peraturan yang memberikan gubernur kewenangan untuk eksekusi," kata Sudirman selepas rapat Koordinasi dan Supervisi (korsup) Kementerian ESDM, KPK dan Kemendagri di Kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Kewenangan tersebut, kata Sudirman, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga tindakan eksekusi dari gubernur di suatu provinsi memiliki landasan melalui regulasi tersebut.
"Permen tersebut, merupakan landasan bagi gubernur untuk memiliki kewenangan mengeksekusi iup yang non clean and clear (non-CNC). Nanti secara teknisnya disupport KPK dan Kemendagri karena memiliki tanggung jawab bagaimana pemerintahan daerah itu berfungsi," ujar dia.
Sudirman menjelaskan dari sekitar 5.000 iup yang ada saat ini, sekitar 3.966 di antaranya terkategori non-CNC. Kementerian ESDM sendiri menargetkan pada Mei 2016, semua IUP yang bermasalah telah selesai ditangani.
"Jadi target kami, pada Mei selesai, dengan tindakan berupa pengukuran kembali koordinat dan luasnya, kalau tidak memenuhi syarat ya dicabut. ¿Sanksinya teguran tetulis, penghentian sementara, dan pencabutan dan kalau ada indikasi korupsi KPK akan telusuri itu," ujarnya.
Korsip ini, lanjut dia, bertujuan untuk mendorong supaya adanya struktur industri yang lebih sehat, dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar betul-betul memiliki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, menjaga keselamatan pekerja dan warga sekitar serta secara finansial sehat.
Dia juga menambahkan ke depan Korsup antara Kementerian ESDM, KPK dan Kemendagri, akan diperluas lagi ke sektor Migas, energi khususnya kelistrikan dan energi baru terbarukan.
"Setelah Minerba, korsup akan diperluas lagi ke sektor lainnya. Ini akan diperluas ke sektor lainnya demi mempercepat proses pembenahan dan penataan sektor energi yang harus dilakukan karena cakupannya yang luas dan perannya besar bagi pembangunan nasional," ujar dia.