Baubau (Antara News) - DPRD Kota Baubau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau terkait dengan agenda yang menyoroti pemberlakukan tarif masuk Pelabuhan Murhum.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Kamil Adi Karim di Baubau, Jumat selain pihak anggota dewan dan pihak kantor UPP tersebut, juga dihadiri Asisten II Setda Kota Baubau Amiruddin dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau Muhammad Salim.

Anggota DPRD Baubau Ridwan mengatakan tarif masuk pelabuhan yang diberlakukan Kantor UPP Kelas I Baubau cukup tinggi bila dibandingkan dengan tarif masuk pelabuhan di daerah lain.

"Bahkan terkadang petugas Pelabuhan Murhum Baubau menerapkan pembayaran tarif yang berbeda di pintu masuk dermaga itu karena ada yang meminta bayar, dan ada juga yang meminta kepada pengguna jasa pelabuhan untuk menunjukan stiker pas masuk pelabuhan," ujarnya.

Menurutnya, begitu pula kalau ada hitung-hitungan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) harus dilakukan dengan baik, karena kalau pelabuhan tidak kondusif maka akan sulit masuk pelanggan-pelanggan ke Baubau, dan akan berdampak pada daerah.

Sementara itu anggota DPRD Baubau Rosni juga meminta pihak UPP agar tidak mencampuri urusan pelabuhan rakyat seperti Jembatan Batu karena dermaga tersebut merupakan pelabuhan miliki daerah itu. "Namun, kalau pun ada hal lain yang perlu dikordinasikan pemerintah kota kepada UPP Baubau, maka kontrol itu dapat dikomunikasikan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kantor UPP Baubau yang menerapkan kendaraan bisa menggunakan stiker bebas biaya masuk pelabuhan iyu selama satu tahun, dapat memberitahukan kepada pengguna jasa, sehingga dua pintu masuk yang ada di pelabuhan itu bisa diketahui pengguna jasa batas pintu mana yang memiliki stiker tersebut.

Ia juga menyarankan agar pihak UPP Baubau sebaiknya ada komunikasi dengan pemerintah daerah ini mengenai fasilitasi masuk pelabuhan dengan menggunakan simbol-simbol, sehingga pihak UPP dapat mengetahui kendaraan pemerintah.

"Kalau kendaraan dilarang masuk hingga ke dalam pelabuhan, justru kenapa kendaraan kontainer bisa masuk,apalagi kontainer itu kendaraan berat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor UPP Kelas I Baubau, Mas`ud Bustandi didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Laut, Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas negara sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang kepelabuhanan.

Ia mengatakan, khusus pelayanan kendaraan pemerintah dan DPRD Kota Baubau pihaknya bersedia menfaslitasi, baik melalui komunikasi lisan maupun telepon genggam, asalkan disampaikan dua hari sebelum masuk pelabuhan.

"Kalau kendaraan yang sudah memiliki stiker lalu ada yang meminta bayaran pas masuk, kami minta agar melaporkan kepada kami karena penerapan stiker itu berlaku selama satu tahun," katanya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa kendaraan dilarang masuk hingga ke dalam dermaga atau ring satu karena hal itu sangat berbahaya, apalagi sudah ada contoh pelabuhan di daerah lain pernah terjadi adanya kendaraan yang jatuh saat masuk ring satu itu.

Begitu juga, alnjut dia, adanya aktifitas alat berat kontainer yang masuk area dermaga hanya dapat dilakukan pada jam-jam tertentu, karena kalau kapal penumpang akan sandar di dermaga, maka aktifitas kontainer itu harus berhenti.

"Sedangkan bagi kendaraan berplat merah yang masuk lalu ditahan petugas Syahbandar, apalagi tidak memiliki stiker, karena pihaknya tidak ingin terminal pelabuhan seperti pasar," ujarnya.

Sementara itu Asisten II Setda Pemkot Baubau Amiruddin menuturkan bahwa terkait pelayanan pintu masuk pelabuhan, khususnya untuk pemerintah dan DPRD akan difasilitasi, agar dapat dipahami bahwa pendapatan dari biaya masuk pelabuhan itu merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan untuk daerah ini nihil.

"Apa yang menjadi saran pihak DPRD Baubau akan menjadi perhatian pemerintah, sehingga pelayanan pelabuhan bisa berjalan lebih baik. Bahkan sesuai arahan Kementrian Perhubungan telah menempatkan anggota satu orang angkatan laut (AL) dan satu orang Angkatan Darat (AD) untuk menjaga area pelabuhan agar tetap kondusif, aman dan lancar," ujarnya.

Menurut dia, di Pelabuhan Baubau juga pernah ditemukan lima dus bahan peledak, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan di areal pelabuhan Baubau, apalagi Pelabuhan Murhum Baubau merupakan salah satu pelabuhan percontohan di Indonesia.

Sejumlah anggota DPRD Baubau yang hadir RDP itu di antaranya Haryono Hafied, La Ode Murhanto, Ridwan, Rosni, Hj Sri Susanti, Aliyanti, Joni Munadi Awal, Feto Daud, dan Ahdiyat Zamani.


Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024