Makassar (Antara News) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadikan Kota Makassar sebagai proyek percontohan dalam pengelolaan sampah karena mampu menggalakkan masyarakat dalam membentuk bank sampah yang menghasilkan nilai ekonomis.

         Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dihadapan para bupati dan wali kota se-Indonesia di Jakarta, Senin, mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menjadikan Makassar sebagai Pilot Project.

         "Alhamdulillah, ini kerja keras kita bersama dan kita siap bila memang Makassar dianggap layak untuk dijadikan pilot project," ujarnya.

         Danny -- sapaan akrab wali kota -- mengatakan, Makassar siap jadi proyek percontohan (pilot project) dan memberikan apresiasi kepada Kementerian LHK atas kepercayaan yang diberikannya itu.

         Danny yang hadir dalam Rapat Koordinasi Nasiomal (Rakornas) tersebut juga mempertanyakan aturan pemberlakuan "tipping fee" di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah bila nantinya akan dikelola pihak ketiga.

         Staf Ahli Menteri LHK Hermawan Kertajaya menyatakan Kota Makassar sangat pantas dijadikan sebagai pilot Project Nasional Pengelolaan Bank Sampah.

         "Kemampuan pemerintah kota menggugah warga kota untuk terlibat aktif membentuk dan mengelola bank Sampah sangat pantas diacungi jempol. Dalam jangka waktu tidak lebih dari dua tahun sudah mampu membentuk hingga 200-an bank sampah itu juga prestasi," kata Hermawan.

          Lebih jauh dikatakan pakar Marketing tersebut, Makassar juga telah mempunyai program menaikkan status Bank Sampah tersebut menjadi Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

          Hal tersebut membuat nilai ekonomis yang dapat diambil oleh warga kota makin besar. Apalagi nantinya akan ditunjang dengan berbagai bantuan dan kerja sama dari perbankan.

          "Sistem pengelolaan sampah terintegrasi semacam bank Sampah Makassar ini, sangat patut dijadikan sebagai proyek percontohan bagi daerah lain," kata Hermawan.

          Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tuti Henrawati Mintarsih mengatakan jika hingga saat ini penggodokan terkait Tipping Fee masih sementara dilakukan dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

          "Kedepan diharapkan tidak lagi ada 'beauty contest' dan tidak mesti 'open bidding'. Untuk sementara ini pengelolaan TPA masih mengacu pada PP 58," ujar Tuti.

          Namun Tuti juga berpesan agar tipping fee nantinya jangan sampai mengganggu program waste energy dan sedapat mungkin ditekan sehingga tidak menganggu kegiatan TPA.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024