Wangiwangi  (Antara News) - Program resi gudang yang digulirkan Pemerintah Pusat untuk membantu para petani dan nelayan belum efektif di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Perdagangan, setelah petani atau nelayan menitipkan barang di gudang penyimpanan dan memperoleh resi gudang, pemegang resi sudah bisa mencairkan nilai barangnya sebesar 70 persen melalui Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

"Namun yang terjadi di Wakatobi, petani yang menitipkan produksi rumput laut di gudang penyimpanan dan memperoleh resi penitipan barang, tidak dapat mencairkan nilai komoditasnya melalui BRI Ranting Wakatobi," kata Kepala Dinas Perindustridan Perdagangan dan UKM Kabupaten Wakatobi, Tawakal di Wangiwangi, Rabu..

Dia mengatakan pihkanya belum mengonfirmasi ke kantor BRI Cabang yang ada di Kota Baubau, apakah resi penitipan barang bisa mencairkan nilai komoditasnya sesuai petunjuk pihak Kementerian Perdagangan atau tidak.

Yang pasti kata dia, pihak BRI Ranting Wakatobi sekarang ini tidak mau membayarkan nilai komoditas petani atau nelayan berdasarkan nilai resi gudang yang dipegangnya.

Kondisi tersebut kata dia, membuat para petani pemilik rumput laut di Wakatobi belum memanfaatkan gudang penyimpanan untuk menitipkan komoditasnya melalui gudang penyimpanan.

"Kami berharap kebijakan pemerintah pusat itu dapat dipatuhi pihak pengelola bank yang ditunjuk, sehingga petani dan nelayan dapat memanfaatkan gudang penyimpanan untuk menitipkan barang," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Pusat membuat kebijakan sistem resi gudang bagi para petani atau nelayan, untuk melancarkan usaha ekonomi produktif yang digeluti para petani atau nelayan.

Sebab melalui resi gudang kata dia para petani atau nelayan dapat segera memperoleh uang minimal 70 persen dari nilai komoditasnya yang telah dititipkan di gudang penyimpanan.

"Dengan segera mendapatkan uang, maka usaha ekonomi produktif para petani atau nelayan tidak akan terkendala lagi dengan modal kerja untuk terus mengembangkan usahanya," katanya. 

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024