Jakarta (Antara News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat metode penilaian untuk membedakan kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara.

        "Kami akan perkuat koordinasi yang memperjelas perbedaan dari kesengajaan dan kelalaian, baik dari sisi hukum dan keuangan negara," kata Harry setelah rapat dengan seluruh unsur pimpinan KPK di Jakarta, Rabu.

        Harry mengatakan koordinasi dengan KPK mengenai aturan baku antara kelalaian dan kesengajaan itu akan termasuk dalam pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara lembaga auditor negara dan lembaga anti-rasuah itu.

        Namun kata dia, BPK masih perlu berkoordinasi kembali dengan KPK untuk merumuskan sejumlah kriteria mengenai kelalian dan kesengajaan itu.

        Dalam rapat perdana dengan seluruh pimpinan baru KPK itu, Harry juga meminta KPK untuk memperkuat penindakan, dan sistem pencegahan.

        Dia menekankan, sistem pencegahan tindak korupsi harus dibenahi, sebagai aspek penting dalam reformasi sistem dan tata kelola keuangan.

        Selain dua hal tersebut, Harry mengataan, pembaruan MoU antara dua lembaga itu juga akan meningkatkan kualitas koordinasi. Misalnya, terdapat kemungkinan rapat koordinasi antara dua lembaga akan lebih sering, dibanding sebelumnya yang hanya 3 bulan sekali.

        Di samping itu, BPK dan KPK juga akan menyamakan persepsi mengenai definisi kerugian negara.

        "Rp1 pun uang negara harus sama penjelasan penggunaannya antara BPK dan KPK," ujarnya.

        Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah menerapkan sistem penilaian yang akan memperkuat kriteria kesengajaan dan kelalaian.

        Menurutnya, jika dalam persidangan, kerugian negara dalam sebuah kasus terbukti karena kelalaian terdakwa, tuntutan yang diajukan seharusnya pengembalian uang negara, bukan pidana penjara.

        "Misalnya, ada bendahara proyek lupa nutup brankas. Akibat lupa itu ada kecuriaan. Jadi mungkin itu bukan korupsi loh. Tuntutannya adalah ganti rugi. Nah beda ljika disengaja, ada kerja sama dengan petugas, itu pencurian, kalau istilah hukum, ada niat jahat artinya," tuturnya.

        Dalam rapat perdana tersebut, 9 unsur pimpinan BPK dan lima pimpinan KPK hadir. Rapat berlangsung sekitar 90 menit dari 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.

        BPK dan KPK memiliki dua MoU yang ditandatangani pada 2006 dengan lingkup kemitraan pertukaran informasi, bantuan persoenl, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan koordinasi.

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024