Baubau (Antara News) - Polres Baubau bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi menangkap seorang buron kasus narkoba, AF (19).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau AKP Anwar di Baubau Sabtu mengatakan penangkapan terhadap tersangka di Pelabuhan Topa Kelurahan Sulaa Kota Baubau pada Kamis (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA.

"Penangkapan tersangka ini merupakan kedua kalinya dilakukan. Penangkapan pertama pada pekan sebelumnya namun ia berusaha melarikan diri sehingga sejak pelariannya itu, kami langsung masukan tersangka sebagai DPO," ujar Anwar.

Ia menjelaskan ketika hendak ditangkap saat itu di Taman Segi Tiga seputaran Jl Jendral Sudirman Kelurahan Wale, tersangka tengah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, namun melarikan lari masuk ke Kompleks Asrama Kodim.

Pelaku mengetahui kondisi lorong jalan di lokasi itu sehingga tersangka itu lolos dari pengejaran petugas kepolisian.

"Dalam pengejaran tersangka itu, kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 saset seberat 2,63 gram paket yang siap diedar," ujarnya.

Menurut Anwar, dalam pengembangan penyidikan kasus tersangka warga Kelurahan Wangkanapi itu terkuak nama-nama yang diduga ikut terlibat, sehingga dua orang rekan tersangka, ML dan WI yang diduga terlibat jual beli barang haram tersebut diamankan oleh petugas kepolsian itu.

"Dalam pengembangan penyidikan itu, ML yang merupakan warga Kelurahan Batulo sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan WI warga Kelurahan Wangkanapi masih dalam proses pengembangan penyidikan," katanya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, dapat dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 undang-undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024