Kendari  (Antara News) - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara melaksanakan Ujian Kompetensi Dasar Provesi (UKDP) Advokat yang diikuti dari berbagai daerah di Sultra.

Ketua DPD KAI Sultra Andre Darmawan, Kamis menjelaskan, ujian dasar merupakan persyaratan awal bagi seorang alumni sarjana hukum yang ingin terjun menjadi seorang pengacara. Bagi yang lulus ujian akan dilanjutkan dengan pendidikan advokat lalu magang di beberapa lembaga yang terkait masalah hukum.

"Untuk menjadi seorang advokat harus mengikuti proses seperti ini. Kalau tidak lulus maka tentu tidak bisa melangkah ke proses selanjutnya," ujar Andre.

Ia mengatakan, kali ini sedikit ada 29 calon advokat dari berbagai daerah yang ada di Sultra mengikuti ujian kompetensi dasar provesi Advokat yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kendari.

Uji kompetensi dasar ini dilakukan secara tertulis dengan dua macam soal yakni soal pilihan ganda dan soal essay. Soal ujian ini dibuat oleh tim khusus dari DPP KAI.

Pengurus DPP KAI Alexandra Akbar menjelaskan, secara umum materi ujian tersebut yakni seputar kode etik advokat, hukum peradilan baik itu hukum pidana, perdata, hubungan industrial serta hukum acara mahkamah konstitusi.

Pemeriksaan hasil ujian akan dilakukan oleh tim penilai dari DPP KAI yang rencananya diumumkan dalam sepuluh hari kedepan.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024