Kendari  (Antara News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan pangkat empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena dinilai melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Keempat petugas Lapas yang melanggar disipilin PNS itu diberikan saksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari pangkat sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra, Ilham Djaya di Kendari, Rabu.

Menurut dia keempat petugas Lapas tersebut diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari pangkat sebelumnya setelah diketahui beberapa kali melanggar prosedur tetap pengamanan di dalam Lapas.

Sesuai standar operasional prosedur atau SOP Kemenkum-HAM, kata dia, petugas Lapas yang sedang menjalankan tugas, harus mengunci pintu ruangan tahanan ketika melakukan pemeriksaan di dalam sel tanahan.

"Petuga yang kita beri sanksi penurunan pangkat itu karena ketahuan membiarkan pintu ruangan tahanan tidak terkunci saat melakukan pemeriksaan sehingga memberikan kesempatan narapidana melarikan diri," katanya.

Selain melanggar SOP tersebut, empat petugas Lapas tersebut juga kerap kali membiarkan pengunjung dari pihak keluarga napi masuk di dalam Lapas tanpa pemeriksaan yang ketat.

"Kecerobohan-kecebohan seperti itu, sangat memungkin orang dari luar Lapas memasukan barang-barang terlarang seperti narkoba di dalam Lapas," katanya.

OLeh karena itu, petugas Lapas dalam menjalankan petugas harus memperhatikan SOP sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya barang-barang terlarang di dalam Lapas tidak terjadi lagi.

"Siapa pun petugas Lapas yang mengabaikan SOP dalam menjalankan tugas, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran ringan, teguran keras, penurunan pangkat hingga pemecatan," katanya. 

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024