Jakarta (Antara News) - Permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan walikota   paling banyak berasal dari Provinsi Papua, kata Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari.

         "Permohonan PHP terbanyak itu dari Provinsi Papua, yaitu ada 16 permohonan," ujar Budi ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa.

         Budi kemudian menambahkan bahwa selain Papua, permohonan PHP yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara juga tergolong banyak karena mencapai 15 permohonan.

         Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan PHP.

         "Yogyakarta ada tiga pemilihan kepala daerah, tapi daerah ini tidak mengajukan permohonan," kata Budi.

         PHP oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

         Sejak MK membuka pendaftaran permohonan PHPKada hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

         Sebanyak 128 perkara PHP diajukan oleh pasangan calon Bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

         Permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.


         Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dari total sembilan provinsi peserta pemilihan gubernur pada Desember 2015 lalu.

         "Tercatat ada enam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Selasa.

         Enam permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur itu berasal dari Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.

         Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024