Kendari (Antara News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah memecat dua orang dari 30 anggota polisi yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian dalam tahun 2015.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Kendari mengatakan dua anggota polisi yang dipecat itu dikenakan sesuai aturan Polri dengan sanksi pemberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Dua personil polisi yang dipecat itu telah melalui proses persidangan dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar kapolda. seraya menambahkan, personil polisi lainya sedang dalam proses aturan yang berlaku.
Kapolda menjelaskan, selain pelanggaran kode etik, dalam tahun 2015 juga ada 177 personil polisi telah diproses karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya 83 perkara telah diselesaikan dan 94 personil masih dalam proses.
Kapolda Sultra juga berpesan kepada seluruh personilnya agar tetap menjalankan tugas dengan jiwa profesionalisme dan penuh tanggungjawab, tanpa melalaikan tugas yang diemban atau pun melanggar kode etik.
Agung juga menyebut bahwa indeks kejahatan konvensional selama setahun terakhir justru sedikit mengalami penurunan hingga 26,4 persen atau 4.642 kasus.
Menurut dia, adanya kecenderungan penurunan kejahatan konvensional itu disebabkan karena kesadaran warga yang makin membaik dan upaya preventif aparat yang efektif.
"Berdasarkan data kejahatan konvensional tahun 2014 sebanyak 5.869 kasus menunjukan penurunan yang cukup menggembirakan di tahun 2015 sebanyak 4.642 kasus," ujarnya.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024