Kendari  (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengancam akan membubarkan 601 koperasi di daerah itu yang sudah lama tidak aktif.

"Kami sudah memberikan waktu kepada koperasi tersebut untuk melakukan pembenahan internal, tetapi hasilnya belum ada yang dilaporkan kepada kami," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Laode Andi Pili di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, dari total jumlah koperasi di Sultra yang terdata yaitu sebanyak 3.905 unit, hanya 3.304 unit koperasi yang masih aktif di antaranya masih melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin dan keaktifan anggota dan kepengurusannya.

"Besar kemungkinan banyak koperasi yang lama tidak aktif itu akan dibubarkan dan itu akan menjadi target kita ke depannya untuk dibubarkan," katanya.

Sedangkan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif itu, lanjutnya tidak bisa langsung dibubarkan begitu saja, tetapi ada kajian khusus yaitu melalui pendataan-pendataan oleh tim.

"Ada kajian-kajian dan mekanismenya, jadi kita tidak bisa membubarkan secara langsung begitu kita tau koperasi itu tidak aktif," ujarnya.

Saat ini, kata Andi Pili, untuk mendirikan sebuah koperasi tidak bisa langsung direkomendasikan, tetapi minimal harus ada pra koperasi selama beberapa waktu tertentu, hal itu untuk mengantisipasi koperasi baru yang hanya memanfaatkan bantuan saja. 

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024