Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut positif wacana rancangan peraturan daerah tentang tenaga kerja asing (TKA) demi tertibnya penata kelolaan sumber daya tenaga kerja setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Armunanto di Kendari, Sabtu mengatakan, regulasi tentang tenaga kerja asing dapat mencairkan persepsi diskriminasi calon tenaga kerja.
"Saat ini ada persepsi bahwa ada perlakuan berbeda antara tenaga kerja lokal dan tenaha kerja asing. Kalau diatur melalui perda maka pengawasannya akan lebih efektif," kata Armunanto.
Selain menata sumber daya tenaga kerja yang terserap di perusahaan-perusahaan pertambangan juga perda tentang tenaga kerja asing dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
"Fakta lapangan bahwa cukup banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan pertambangan di Sultra tetapi sulit dikontrol sehingga diperlukan payung hukum, seperti perda," ujarnya.
Secara terpisah ketua komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan sebagai daerah penyedia lapangan kerja maka dipandang perlu adanya aturan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Saya kira perlu ada aturan jelas tentang proses masuknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan di daerah ini," kata Yaudu, politisi PKS.
Menurut dia, rancangan perda itu tidak hanya mengatur masalah tenaga kerja asing tetapi juga mengatur perusahaan yang menerima karyawan tersebut harus jelas pemberian kuota untuk tenaga kerja lokal.
"Jangan sampai TKA sudah membanjiri daerah ini dan dipekerjakan di semua perusahaan, sementara tenaga lokal kita hanya akan menjadi penonton," katanya.
Yaudu mengatakan, rancangan perda tersebut bisa saja menjadi inisiatif dewan mengingat keberadaan sangat dibutuhkan demi menjaga tenaga kerja lokal daerah.
"Kami akan dorong agar raperda ini cepat dibahas dan diharapkan terwujud pada 2016," katanya.
Sultra menjadi salah satu tujuan TKA karena daerah itu terdapat puluhan perusahaan pertambangan yang saat ini sedang membangun pabrik pemurnian nikel atau smelter.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Armunanto di Kendari, Sabtu mengatakan, regulasi tentang tenaga kerja asing dapat mencairkan persepsi diskriminasi calon tenaga kerja.
"Saat ini ada persepsi bahwa ada perlakuan berbeda antara tenaga kerja lokal dan tenaha kerja asing. Kalau diatur melalui perda maka pengawasannya akan lebih efektif," kata Armunanto.
Selain menata sumber daya tenaga kerja yang terserap di perusahaan-perusahaan pertambangan juga perda tentang tenaga kerja asing dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
"Fakta lapangan bahwa cukup banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan pertambangan di Sultra tetapi sulit dikontrol sehingga diperlukan payung hukum, seperti perda," ujarnya.
Secara terpisah ketua komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan sebagai daerah penyedia lapangan kerja maka dipandang perlu adanya aturan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Saya kira perlu ada aturan jelas tentang proses masuknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan di daerah ini," kata Yaudu, politisi PKS.
Menurut dia, rancangan perda itu tidak hanya mengatur masalah tenaga kerja asing tetapi juga mengatur perusahaan yang menerima karyawan tersebut harus jelas pemberian kuota untuk tenaga kerja lokal.
"Jangan sampai TKA sudah membanjiri daerah ini dan dipekerjakan di semua perusahaan, sementara tenaga lokal kita hanya akan menjadi penonton," katanya.
Yaudu mengatakan, rancangan perda tersebut bisa saja menjadi inisiatif dewan mengingat keberadaan sangat dibutuhkan demi menjaga tenaga kerja lokal daerah.
"Kami akan dorong agar raperda ini cepat dibahas dan diharapkan terwujud pada 2016," katanya.
Sultra menjadi salah satu tujuan TKA karena daerah itu terdapat puluhan perusahaan pertambangan yang saat ini sedang membangun pabrik pemurnian nikel atau smelter.