Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten Konawe Selatan bersama kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Panwaslu setempat memusnahkan 199 surat suara yang dinyatakan rusak dan tersisa di halaman kantor KPU Konawe Selatan, Selasa.

"Surat suara yang dihancurkan hari ini sudah dinyatakan rusak dan tidak bisa dipakai, sesuai berita acara yang telah ditandatangani KPU dan panwaslu dengan disaksikan aparat kepolisian," kata ketua KPU Konawe Selatan, Jabal Nur, dari Andoolo, Selasa.

Ia mengatakan, lembaran-lembaran surat suara yang rusak tersebut merupakan hasil sortiran yang dilakukan pada dua tahapan.

"Sortiran pertama 192 lembar dan sortir kedua sebanyak enam lembar yang rusak dan satu lembarnya adalah sisa dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen," katanya.

Menurutnya, keputusan atau kebijakan pemusnahan surat suara mengacu pada PKPU No. 6/2015 tentang norma standar pengadaan barang dan jasa sesuai Pasal 40 (1), bahwa KPU harus melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak.

"Ini untuk memastikan tidak ada surat suara rusak yang tersimpan apalagi beredar di luar logistik pilkada yang sudah kami distribusikan ke seluruh PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa maupun tempat-tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Disebutkan, jumlah DPT Konawe Selatan sebanyak 203.571 pemilih yang tersebar pada 22 kecamatan di daerah itu.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024