Pepatah yang mengungkapkan bahwa “gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga” sangat cocok bagi Anda yang sebelumnya telah melunasi tagihan kredit Anda di bank, namun di kemudian hari lalai hingga membiarkannya menjadi menumpuk di bank.

Biasanya mereka telah lalai untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang debitur atau orang yang memperoleh pinjaman dari bank dan akan memperoleh “hukuman” yang berasal dari dari Bank Indonesia. Sehingga nantinya jika mereka akan mengajukan kartu kredit baru akan mendapatkan hambatan.

Dimana hambatan ini berupa larangan, sehingga untuk dapat mencairkan dana kredit dari bank manapun tidak akan bisa. Karena dari Bank Indonesia memiliki sebuah sistem yang didalamnya secara otomatis akan memberikan data siapa saja masyarakat yang telah menggunakan fasilitas kredit baik itu dari lembaga keuangan ataupun sebuah bank. Sebagai contoh kasus adalah penggunaan kartu kredit.

Apabila seorang nasabah mempunyai masalah didalam melunasi tagihan kartu kreditnya, maka ia akan dimasukkan ke dalam daftar yang begitu popular dengan sebutan daftar blacklist Bank Indonesia. Biasanya dari pihak Bank Indonesia akan menerapkan sebuah skor yang nantinya akan menunjukkan berapakah peringkat kredit dari seseorang.

Apabila seorang debitur selalu melunasi tagihan tepat waktu maka akan memperoleh peringkat 1. Apabila Anda menunggak namun belum sampai kurun waktu 270 hari, maka Anda akan memperoleh ranking 3. Namun jika sudah melebihi batas waktu selama 270 hari, maka Anda akan ada di peringkat ke-5 atau peringkat yang paling bawah.

Sebagai contoh kasus jika Benny adalah seorang pemilik kartu kredit, dimana pada tahun pertama ia selalu berhasil melunasi tagihannya pada tepat waktu. Sayangnya di tahun kedua, Benny ternyata kewalahan menggunakan kartu kredit tersebut, sehingga tagihannya menjadi membengkak pada setiap bulannya.

Alhasil Benny menjadi kesulitan untuk membayar cicilannya di setiap bulannya, bahkan hal ini terjadi semakin berlarut-larut sampai pada akhirnya memutuskan untuk kredit macet. Karena sampai 10 bulan atau sekitar 300 hari, Benny telah gagal untuk menulasi semua tagihan kartu kreditnya.

Alhasil peringkat Benny yang semula di Bank Indonesia menduduki peringkat pertama akhirnya harus merosot sampai ke peringkat ke-5. Agar dapat naik ke posisi peringkat 1, maka Benny diberikan tenggang waktu selama 3 bulan untuk dapat melunasi tagihannya.

Namun jika memang Benny sudah tidak sanggup untuk melunasi tagihan kartu kreditnya, maka sudah dapat dipastikan bahwa jika dikemudian hari ia akan mengajukan kredit ke bank pasti secara otomatis akan ditolak oleh bank. Terlebih lagi jika ternyata Benny memiliki keinginan untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), sudah pasti tidak akan di acc. Tentunya hal ini membuat seram kan?

Cek Peringkat dan Perbaiki Ranking
Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk mengetahui data peringkat kredit atau dikenal dengan sebutan BI Checking, sebenarnya cukup mudah. Anda akan mendapatkan data BI checking ini dengan mengunjungi gerai Bank Indonesia secara langsung.

Namun apabila memang Anda tidak sempat, maka yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuka situs Bank Indonesia. Anda juga dapat meminta bantuan kepada sebuah lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit agar dapat memberikan fasilitas dana atau sebuah  pembiayaan kepada kita.

Nantinya di bagian Biro Informasi Kredit, akan ada informasi yang berisi mengenai informasi yang berkaitan dengan IDI Historis. IDI disini adalah kependekan dari Informasi Debitur Individual, yang didalamnya berisikan mengenai histori atau riwayat atas pembayaran kredit dari masing-masing nasabah.

Dalam IDI Historis tersebut, Anda harus mengisikan formulir yang memang telah disediakan oleh pihak Bank Indonesia, hanya untuk memperoleh informasi mengenai peringkat dari kredit Anda. Apabila Anda telah mengisi formulir tersebut dengan lengkap, Anda dapat mengirimkannya di situs BI.

Setelah dikirim Anda harus menunggu email balasan yang berisikan informasi mengenai IDI Historis Anda, namun harus mengunjungi Gerai Bank Indonesia terdekat di hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Apabila memang kita sudah merasa melunasi semua cicilan ke bank, namun ISI Historis menunjukkan bahwa Anda ada di peringkat ke-3 atau masih ada di peringkat ke-5, Anda dapat mengajukan komplain ke pihak bank yang bersangkutan.

Karena didalam IDI Historis memang ada catatan atas tagihan di bank mana aja berikut dengan catatan sudah lunas atau belumnya. Sebagai contoh jika Anda merasa cicilan di bank A telah terlunasi namun didalam IDI Historis ada catatan menunggak. Maka Anda dapat mendatangi bank yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.

Pada umumnya bank akan mengatasi pengaduan Anda secara lisan dalam kurun waktu selama 2 hari kerja. Apabila dalam kurun waktu 2 hari bank belum dpat memberikan penjelasan, maka Anda akan diminta untuk membuat sebuah pengaduan secara tertulis.

Berkaitan dengan hal tersebut pihak bank akan mengusahakan penyelesaiannya dalam kurun waktu 20 hari. Apabila masih belum ada pemecahan ataupun solusi, maka pihak Bank Indonesia yang akan mengatasinya.

Apabila Anda masih belum ada di peringkat ke-1, maka jika akan mengajukan kredit baru sudah pasti tidak akan disetujui. Agar Anda dapat menduduki peringkat 1, maka Anda akan diberikan kurun waktu selama enam bulan agar dapat melunasi utang-utang Anda.

Dengan demikian, maka Anda dapat kembali mengajukan kredit. Yang perlu diingat adalah isu yang mengungkapkan bahwa blacklist akan hilang secara otomatis dalam kurun waktu lima tahun itu tidak benar dan belum ada buktinya. Oleh karena itu sebagai nasabah yang baik Anda sebaiknya melunasi tanggungan kredit Anda.

Hati-hati Pakai Kartu Kredit
Tidak dipungkiri memang dengan peringkat kredit yang jelek di BI, dikarenakan Anda tidak disiplin atas pengguna kartu kredit yang selama ini dimiliki. Sebagai informasi bahwa kartu kredit merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada Anda dalam bentuk pinjaman dana yang berasal dari bank yang tidak membutuhkan jaminan.

Alhasil Anda akan dikenakan bunga yang cukup tinggi jika memang dalam penggunaannya tidak teratur dalam hal membayar cicilan setiap bulannya. Terlebih lagi banyak sekali kesalahan yang pada umumnya dilakukan oleh para pemegang kartu kredit berkaitan dengan bunga yang ada di dalam kartu kredit.

Apabila untuk saat ini Anda masih merasa belum disiplin dalam mengatur keuangan, maka alangkah baiknya jika niatan Anda untuk menggunakan kartu kredit diurungkan terlebih jika menggunakan berbagai transaksi dengan kartu kredit.
Atau jika memang saat ini Anda telah memiliki kartu kredit, bijaklah dalam menggunakannya. Sebagai contoh jika Anda ingin menggunakan kartu kredit untuk modal usaha.

Memang sebenarnya kartu kredit dapat Anda gunakan untuk modal usaha jika sudah ada perhitungan bagaimana cara Anda untuk melunasinya setiap bulannya. Selain Anda juga dapat menutupi berbagai kekurangan yang dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena jika lebih dari tanggal jatuh tempo, maka Anda akan mendapatkan bunga yang semakin melilit keuangan Anda.

Dengan demikian kartu kredit tidak disarankan sebagai modal usaha. Jika memang Anda memiliki keinginan untuk membuka usaha, maka Anda dapat menggunakan berbagai fasilitas kredit yang lainnya dari bank-bank yang lain tentu dengan bunga yang lebih bersahabat di kantong.

Sebagai contoh jika Anda ingin meminjam secara pribadi dengan menggunakan jaminan berupa asset, seperti kendaraan atau usaha yang akan Anda rintis. Tentu memang tidak secara fisik kendaraan atau usaha tersebut diberikan kepada bank, karena Anda cukup memberikan jaminan dari surat-suratnya.

Sedangkan untuk dana cadangan, sebaiknya berasal dari tanggungan, bukan dari kartu kredit. Karena jika dana cadangan dari kartu kredit, maka sama halnya jika Anda menyiapkan utang dengan bunga yang cukup tinggi. Bisa jadi Anda sudah jatuh masih tertimpa tangga.

Karena Anda berutang untuk membayar keperluan yang cukup mendesak, namun masih ada tanggungan bahwa Anda harus melunasi tagihan yang lainnya dengan bunga yang cukup tinggi.

Alhasil pendapatan Anda di setiap bulannya tidak mencukupi untuk membayar cicilan sampai lunas. Jika tidak melunasinya siap-siap saja nama Anda akan masuk kedalam daftar blacklist BI. Sehingga bijaklah dalam mengolah keuangan Anda.

Pewarta :
Editor : Pemasaran
Copyright © ANTARA 2024