Kendari   (Antara News) - Kantor Imigrasi Kelas I-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi seorang warga Negara Korea Selatan bernama Viong Gih (78), karena kedapatan tidak lagi memiliki dokumen resmi (paspor) selama di Kota Kendari.

"Mr Viong ini, setelah kita melakukan pemeriksaan ternyata sudah cukup lama tinggal di Kendari, dan tidak lagi memiliki dokumen resmi sehingga kita amankan selama beberapa hari sambil menunggu proses dokumen dari kedutaan negaranya di Jakarta," kata Kepala Sub-Seksi Penindakan kantor Imigrasi Kelas I-A Kendari, Rusfian Effendy di Kendari, Selasa.

Menurut Rusfian, warga kebangsaan Korea Selatan itu awalnya berada di Kendari sejak tahun 2007 dengan kegiatan sebagai pengusaha kayu, namun di perjalanan usahanya itu sempat tertipu oleh salah seorang warga di kota ini sehingga yang bersangkutan bangkrut dan tidak lagi melanjutkan usahanya.

"Setelah kami melakukan investigasi tempat dimana warga Korea itu tinggal di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mandonga, ternyata tidak lagi memiliki apa-apa, sehingga berdasarkan aturan setiap warga negara yang masuk ke tanah air dan tidak memiliki dokumen wajib untuk diproses untuk dikembalikan ke negara asalnya," ujarnya.

Ia mengatakan, proses detensi warga korea itu sebelum dideportasi hari ini, pihak Imigrasi sempat melakukan penahanan selama hampir sepekan sambil menunggu surat dari kedutaan Korea Selatan yang mengeluarkan dokumen itu.

"Jadi hari (Selasa), Mr Viong Gih, akan kami terbangkan dari Bandara Haluoleo Kendari Menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta yang dikawal salah seorang petugas Imigrasi Kendari," ujar Rusfian.

Di Jakarta, lanjut dia, warga Korea Selatan dengan kondisi rentan itu, akan diserahkan ke pihak kedutaan besar mereka untuk proses pemulang ke negaranya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024