Kendari (Antara News) - Realisasi pendapatan asli daerah hingga Oktober 2015 di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah sudah melampaui target.
"Hingga saat ini realisasi pajak dan retribusi daerah itu sudah mencapai 104 persen atau Rp29 miliar lebih, dari target yang ditetapkan sebelumnya Rp28 miliar," kata Kadis Pendapatan Daerah Kota Baubau, MZ Tamsir Tamim, di Kendari, Minggu.
Ia menyebutkan, sektor yang paling mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola langsung Dispenda, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp11 miliar lebih, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp4 miliar lebih.
"Selain itu, PAD yang melampaui target, dikelola instansi terkait yakni retribusi pemakaman, pelayanan persampahan, retribusi kendaraan bermotor, retribusi usaha pelayanan pelabuhan, dan retribusi menara telekomunikasi," ujar Tamsir pula.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sejumlah sektor yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah hingga oktober 2015, justru masih di bawah 50 persen, yakni izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, pajak hotel, dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.
"Masih minim PAD di sejumlah sektor itu, kemungkinan akibat kurang perhatian dan keseriusan instansi terkait, dalam mengelola sumber-sumber pendapatan," ujarnya lagi.
Karena itu, selama dua bulan terakhir Dispenda Baubau berharap, agar penerimaan asli daerah dapat bertambah Rp1 miliar lebih, mengingat para penunggak pajak dipastikan melunasi kewajibanya di akhir tahun
"Hingga saat ini realisasi pajak dan retribusi daerah itu sudah mencapai 104 persen atau Rp29 miliar lebih, dari target yang ditetapkan sebelumnya Rp28 miliar," kata Kadis Pendapatan Daerah Kota Baubau, MZ Tamsir Tamim, di Kendari, Minggu.
Ia menyebutkan, sektor yang paling mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola langsung Dispenda, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp11 miliar lebih, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp4 miliar lebih.
"Selain itu, PAD yang melampaui target, dikelola instansi terkait yakni retribusi pemakaman, pelayanan persampahan, retribusi kendaraan bermotor, retribusi usaha pelayanan pelabuhan, dan retribusi menara telekomunikasi," ujar Tamsir pula.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sejumlah sektor yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah hingga oktober 2015, justru masih di bawah 50 persen, yakni izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, pajak hotel, dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo.
"Masih minim PAD di sejumlah sektor itu, kemungkinan akibat kurang perhatian dan keseriusan instansi terkait, dalam mengelola sumber-sumber pendapatan," ujarnya lagi.
Karena itu, selama dua bulan terakhir Dispenda Baubau berharap, agar penerimaan asli daerah dapat bertambah Rp1 miliar lebih, mengingat para penunggak pajak dipastikan melunasi kewajibanya di akhir tahun