Kendari (Antara News) - Tersangka kasus korupsi pada kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kendari bebas berkeliaran atau tidak ditahan dengan dalih kooperatif.
"Penyidik memiliki hak subyektif untuk tidak menahan tersangka jika dinilai tidak mempersulit pemeriksaan perkara," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan tersangka pejabat pembuat komitmen AL (43), ketua panitia lelang LG (51), dan Kasubag Umum PR (49) sudah rampung.
"Berkas perkara para tersangka siap dilimpahkan ke jaksa penuntut namun masih menunggu audit tim pemeriksa," katanya.
LPMP Sultra mengelola kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013 namun direalisasikan tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Peserta adalah guru SD, SMP, SMA dan pengawas yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Komponen kegiatan yang dananya bersumber dari APBN tersebut adalah pengadaan konsumsi, surat perintah perjalanan dinas, bahan cetak modul, dan alat tulis kantor.
"Modusnya para tersangka meminjam perusahaan kemudian mengelola sendiri kegiatan proyek. Juga diduga kuat melakukan pemotongan honor, mengurangi volume pengadaan barang dan penggelembungan harga," kata Nurul Yakin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik memiliki hak subyektif untuk tidak menahan tersangka jika dinilai tidak mempersulit pemeriksaan perkara," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan tersangka pejabat pembuat komitmen AL (43), ketua panitia lelang LG (51), dan Kasubag Umum PR (49) sudah rampung.
"Berkas perkara para tersangka siap dilimpahkan ke jaksa penuntut namun masih menunggu audit tim pemeriksa," katanya.
LPMP Sultra mengelola kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013 namun direalisasikan tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Peserta adalah guru SD, SMP, SMA dan pengawas yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Komponen kegiatan yang dananya bersumber dari APBN tersebut adalah pengadaan konsumsi, surat perintah perjalanan dinas, bahan cetak modul, dan alat tulis kantor.
"Modusnya para tersangka meminjam perusahaan kemudian mengelola sendiri kegiatan proyek. Juga diduga kuat melakukan pemotongan honor, mengurangi volume pengadaan barang dan penggelembungan harga," kata Nurul Yakin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.