Kendari  (Antara News) - Orang tua murid atau masyarakat didik tidak boleh dibebankan biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah karena negara telah mengalokasikan anggaran walaupun belum maksimal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara H.Damsid di Kendari, Selasa, mengatakan orang tua murid melalui wadah komite sekolah hanya memungkinkan untuk berpatisipasi membiayai tambahan jam belajar dan mengajar.

"Komite sekolah dibolehkan memfasilitasi keterlibatan orang tua murid dalam mendukung pembiayaan pendidikan di sekolah tetapi jangan yang bersifat fisik, seperti membangun pagar dan taman," kata Damsid.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menerima tanggungjawab pengelolaan sekolah menengah umum (SMU) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tahun 2016 bertekad menata pelibatan orang tua dalam pengelolaan pendidikan.

Di daerah mesti ada regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) tentang tata cara atau mekanisme pelibatan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat SMU/SMK.

Peralihan urusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 semata-mata untuk optimalisasi pengorganisasian.

"Jika disederhanakan maka hakekat UU Nomor 23 adalah optimalisasi penanganan pendidikan yang lebih fokus dan terarah pada setiap tingkatan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Provinsi Sultra pasti siap melaksanakan pengalihan tersebut karena perintah undang-undang, meskipun implementasinya baru akan dilakukan pada 2016.

Pendataan aset gedung, tanah serta sumber daya guru dan tata usaha menyambut pengalihan pengelolaan SMU/SMK sederajat dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sultra sedang berjalan.

Sedangkan pengelolaan lembaga pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD), lembaga pendidikan non formal dilimpahkan ke pemerintah Kabupaten/kota.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan pihaknya optimistis pengalihan urusan pendidikan SMU dari Pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi akan sukses.

"Penanganan urusan pendidikan setingkat SMU mutlak menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena sudah diundang-undangkan. Pasti sukses karena lebih fokus," kata Yaudu, politisi PKS.

Sumber pembiayaan pendidikan tingkat menengah yang akan mendorong sukses pelaksanaan pendidikan menengah, antara lain, bantuan operasional pendidikan (BOP) dan dana sertifikasi guru. 

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024