Kolaka (Antara News) - Kementerian Agama Sulawesi Tenggara menyosialisasikan bantuan siswa miskin program Indonesia pintar (BSM PIP) di aula Kantor Kemenag Kolaka, Sabtu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra Muhammad Ali Irfan di Kolaka mengatakan sosialisasi ini sangat diperlukan karena selama ini diduga kegiatan ini tidak sesuai dengan penempatannya.
Menurut Ali Irfan, bantuan siswa miskin yang dilaksanakan selama banyak terjadi penyimpangan seperti pemotongan anggaran dan pengalihan anggaran.
"Sehingga dalam sosialisasi ini kita memberikan peringatan kepada pengelola agar memberikan bantuan siswa miskin ini kepada murid yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Untuk itu, kata dia, Kemenag telah memberikan beberapa kriteria mengenai siswa miskin yang bisa mendapatkan bantuan itu diantaranya harus ada surat keterangan miskin dari Ketua RT sampai ke camat,
Selain itu, lanjut dia, pengelola juga harus mengetahui penghasilan orang tua murid yang akan mendapatkan bantuan siswa miskin ini dengan melihat penghasilan orang tua siswa yang dibawah upah minimum regional (UMR) atau pendapatan yang tidak memenuhi kebutuhan primer.
Meskipun demikian, kata Ali Irfan, yang harus diketahui para pengelola dan guru serta kepala madrasah adalah membuat rencana anggaran program Indonesia pintar (PIP) itu selama satu tahun.
"Ini dimaksudkan agar diketahui oleh semua elemen guru, orang tua murid serta komite sekolah tentang peruntukkan dana bantuan itu agar tidak disalahgunakan lagi," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra Muhammad Ali Irfan di Kolaka mengatakan sosialisasi ini sangat diperlukan karena selama ini diduga kegiatan ini tidak sesuai dengan penempatannya.
Menurut Ali Irfan, bantuan siswa miskin yang dilaksanakan selama banyak terjadi penyimpangan seperti pemotongan anggaran dan pengalihan anggaran.
"Sehingga dalam sosialisasi ini kita memberikan peringatan kepada pengelola agar memberikan bantuan siswa miskin ini kepada murid yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Untuk itu, kata dia, Kemenag telah memberikan beberapa kriteria mengenai siswa miskin yang bisa mendapatkan bantuan itu diantaranya harus ada surat keterangan miskin dari Ketua RT sampai ke camat,
Selain itu, lanjut dia, pengelola juga harus mengetahui penghasilan orang tua murid yang akan mendapatkan bantuan siswa miskin ini dengan melihat penghasilan orang tua siswa yang dibawah upah minimum regional (UMR) atau pendapatan yang tidak memenuhi kebutuhan primer.
Meskipun demikian, kata Ali Irfan, yang harus diketahui para pengelola dan guru serta kepala madrasah adalah membuat rencana anggaran program Indonesia pintar (PIP) itu selama satu tahun.
"Ini dimaksudkan agar diketahui oleh semua elemen guru, orang tua murid serta komite sekolah tentang peruntukkan dana bantuan itu agar tidak disalahgunakan lagi," ujarnya.