Kendari   (Antara News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sudah masuk zona kategori provinsi tahap darurat kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami sudah mendapatkan data bahwa di Kendari atau Sultra secara umum sudah banyak kasus kekerasan terhadap anak baik itu kejahatan seksual maupun kekerasan fisik, sehingga Sultra termasuk kategori provinsi darurat kejahatan seksual pada anak," kata Arist saat menghadiri (bimtek) peningkatan kapasitas terhadap pengurus forum peduli perlidungan perempuan dan anak (FP3A) kecamatan se-Kota Kendari, Sabtu.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, kata Arist, daerah perlu membentuk tim reaksi cepat yang melibatkan masyarakat dari kabupaten hingga kelurahan/desa.

"Kalau mau memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, atau kekerasan seksual terhadap anak, maka harus melibatkan RT/RW, lurah atau camat," kata Arist.

Ia menilai Sultra memenuhi unsur sebagai provinsi darurat kejahatan seksual karena sebagian besar para pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

"Persoalan tersebut menjadi semakin terabaikan karena proses hukum yang dilakukan tidak memberikan efek jera dan bahkan sama sekali tidak berpihak terhadap para korban," katanya tanpa menyebutkan jumlah kekerasan seksual di Sultra.

Ia meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan penegakan hukum yang terstruktur dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak seperti halnya dengan cara dikebiri atau suntik kimia.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024