Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggunakan kotak dan bilik suara yang dipakai saat pemilihan umum sebelumnya untuk pilkada serentak 9 Desember 2015.
Komisioner Divisi Logistik KPU Muna Andang Rahmat Jaya yang dihubungi melalui telepon dari Raha, Jumat mengatakan, pihaknya tidak mengadakan kotak suara dan bilik suara tambahan karena kondisi logistik yang dimiliki masih layak untuk digunakan dan mencukupi kebutuhan seluruh TPS yang tersebar di 22 kecamatan dan 150 desa di daerah itu.
"Untuk kotak dan bilik suara kita gunakan yang lama, yang terbuat dari aluminium karena kondisinya masih baik. Sedangkan untuk logistik lainnya sementara sudah dalam proses pengadaan,"ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan logistik lainnya terdiri dari surat suara, form Form A, Form B, Form C, pegangan daftar pasangan calondan lain-lain.
Untuk surat suara akan dicetak sesuai jumlah pemilih yang terdafatar baik dalam DPT maupun DPTB ditambah 2,5 persen dari total keseluruhan daftar pemilih.
Menurutnya, kelebihan surat suara yang cetak tersebut untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang belum terdafar sebagai pemilih yakni kategori DPTb2.
Total pemilih yang terdaftar pada pilkada Muna baik itu pada DPT maupun DPTb-1 sebanyak 162.787 orang yang tersebar pada 22 kecamatan dan 150 desa/kelurahan yang ada di daerah tersebut.
Pilkada Kabupaten Muna diikuti tiga pasang calon, yakni LM Rusman Emba-Malik Dittu yang diusung Partai Demokrat dan PDIP mendapatkan nomor urut satu.
Selanjutnya, nomor urut dua LM Arwaha AS-LD Saemuna yang diusung oleh Partai Hanura dan PKB. Kemudian nomor urut tiga LM Baharudin-La Pili yang diusung PAN, PKS, Gerindra dan NasDem.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024