Kendari (Antara News) - Lima warga asing asal Tiongkok yang terjaring tim operasi gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah diderpotasi ke negara asalnya.
"Kami sudah menderportasi atau memulangkan lima warga asal Tiongkok itu ke negara asal mereka pekan lalu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra Ilham Jaya di Kendari, Sabtu.
Menurut dia, lima warga negara asing tersebut masuk Indonesia melalui jalur resmi atau memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian secara lengkap.
Tim operasi gabungan mengamankan kelima warga negara asing tersebut karena izin lokasi tempat bekerja tidak sesuai dengan tempat mereka bekerja saat ditemukan oleh tim operasi.
"Izin kerja dari lima warga negara asing asal Tiongkok itu tidak sesuai dengan lokasi perusahaan tambang tempat mereka bekerja," katanya.
Ia mengatakan, dua orang mendapat izin bekerja di perusahaan tambang di Konawe Selatan, tapi bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Bombana. Sedangkan tiga orang lainnya mendapatkan izin bekerja di perusahaan tanmbang di Konawe Utara, tetapi bekerja di Konawe.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan dokumen warga negara asing yang ada di wilayah Sultra atas perintah dari Ditjen Keimigrasi Pusat.
Dalam surat perintah tersebut, jajaran Kementerian Hukum dan HAM diminta melakukan penertiban dan pengawasan warga asing yang masuk di wilayah Indonesia.
"Kami sudah menderportasi atau memulangkan lima warga asal Tiongkok itu ke negara asal mereka pekan lalu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra Ilham Jaya di Kendari, Sabtu.
Menurut dia, lima warga negara asing tersebut masuk Indonesia melalui jalur resmi atau memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian secara lengkap.
Tim operasi gabungan mengamankan kelima warga negara asing tersebut karena izin lokasi tempat bekerja tidak sesuai dengan tempat mereka bekerja saat ditemukan oleh tim operasi.
"Izin kerja dari lima warga negara asing asal Tiongkok itu tidak sesuai dengan lokasi perusahaan tambang tempat mereka bekerja," katanya.
Ia mengatakan, dua orang mendapat izin bekerja di perusahaan tambang di Konawe Selatan, tapi bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Bombana. Sedangkan tiga orang lainnya mendapatkan izin bekerja di perusahaan tanmbang di Konawe Utara, tetapi bekerja di Konawe.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan dokumen warga negara asing yang ada di wilayah Sultra atas perintah dari Ditjen Keimigrasi Pusat.
Dalam surat perintah tersebut, jajaran Kementerian Hukum dan HAM diminta melakukan penertiban dan pengawasan warga asing yang masuk di wilayah Indonesia.