Ambon (Antara News) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan pembentukan Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Maluku sangat strategis dalam rangka mewujudkan keberadaan lembaga peradilan yang berkualitas di daerah ini.

        "Sebagai Penghubung Komisi Yudisial tugas dan tanggungjawab sangat berat tetapi dengan memiliki kapasitas dan kapabilitas, tugas yang diemban itu dapat diselesaikan dengan baik," kata Gubernur Said, dalam sambutan tertulis saat pelantikan anggota Penghubung KY Provinsi Maluku, di Ambon, Kamis.

        Anggota Komisi Yudisial yang dilantik, yakni Amirudin Latuconsina, SH,MH, sebagai Koordinator, Simon Hein Koedoeboen, SH, Cisalfia Hatala, SH, Irene Renata Lekahena, SH, masing-masing sebagai Asisten.

        Pelantikan dilakukan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Imam Anshori Saleh.

        Menurut Gubernur Said, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial di daerah ini, tentunya melalui pertimbangan-pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kebutuhan akan penanganan laporan masyarakat.     "Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan  demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat maupun perilaku hakim," katanya.

        Karena itu, keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Maluku sangat efektif, untuk melakukan pengawasan terhadap sistim peradilan di daerah, sehingga terwujud badan peradilan, dan hakim-hakim yang dapat menjamin nilai keadilan bagi masyarakat.

        "Masyarakat di daerah ini tentu menaruh perhatian dan harapan yang besar terhadap keberadaan Penghubung Komisi Yudisial, mengingat kecenderungan terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan sangat tinggi," ujarnya.

        Selanjutnya, Penghubung Komisi Yudisial dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses persidangan, karena rawan terjadinya mafia peradilan.

        "Terpenting pengawasan terhadap perilaku hakim di semua lingkungan peradilan yang ada di Maluku," tegas Gubernur Said.

        Selain itu, lanjutnya Penghubung Komisi Yudisial dapat menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait proses peradilan di Maluku dengan penyelesaian yang cepat dan tepat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

        "Saya yakin, jika Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Maluku dapat melaksanakan tugas dan tanggung-jawab yang diemban dengan baik, keinginan kita untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan bermartabat, dapat terwujud," ujarya.

        Terpenting, kata Gubernur Said, bagaimana memperkenalkan lembaga penghubung ini kepada seluruh masyarakat di Maluku. Karena itu, tahap sosialisasi menjadi langkah awal untuk mulai mengoptimalkan tugas dan fungsi Penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Maluku.

        "Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, saya harapkan Penghubung Komisi Yudisial Maluku dapat membangun komunikasi dan koordinasi secara efektif dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, instansi teknis dan stakeholder serta seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah ini," imbuh Gubernur Said.

Pewarta : Oleh Penina Mayaut
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024