Gorontalo (Antara News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus fitnah atas Komjen Pol Budi Waseso, Senin.

         Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

         Usai mendengarkan putusan hakim Johnicol Richard Frans Sine tersebut, Rusli meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan penjelasan perihal kasusnya.

         Kuasa Hukum terdakwa, Herson Abas, menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan banding.

         "Vonis ini tidak adil. Upaya banding akan kami lakukan," tegasnya.

         Sebelumnya, Budi Waseso yang pernah menjabat Kapolda Gorontalo melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.

         Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo.

Pewarta : Oleh Debby Hariyanti Mano
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024