Baubau (Antara News) - Pengusaha pemilik CV Silavana Advertising melaporkan Pemerintah Kota Baubau ke Polres Baubau karena diduga melakukan pembongkaran dan pengrusakan papan reklame neon box di area parkir Pantai Kamali.
Dedi Ferianto selaku kuasa hukum CV Silvana Advertising di Baubau mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pembongkaran dan pengrusakan papan reklame milik perusahaan itu kepada pihak kepolisian sejak 2 Oktober 2015.
"Klien kami merasa keberatan atas tindakan Pemkot Baubau yang terkesan mengabaikan hak-haknya yang tertuang dalam perjanjian kerjasama pembangunan papan reklame neon box di pelataran parkir Pantai Kamali," ucap Ferianto.
Tindakan pengrusakan neon boks yang diduga dilakukan petugas Satpol-PP Kota Baibau itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan pembatalan perjanjian sebelumnya.
"Pemkot Baubau secara sepihak melakukan pembongkaran," ujar Dedi Ferianto yang didampingi kliennya Niscal Sawanawadu De Silva.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan reklame di Kota Baubau bahwa izin penyelenggaraan reklame dikecualikan kepada penyelenggara reklame dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Artinya jika konsisten dengan perda itu, maka harusnya tidak perlu ada izin penyelenggaraan reklame karena proyek penataan kawasan areal parkir itu dibangun swasta atas nama pemerintah melalui memorandung of understanding (MoU) dengan Dinas Perhubungan Kota Baubau," ujarnya.
Tetapi, tambah dia, karena ada itikad baik dari perusahaan kliennya, maka tetap mengajukan izin penyelenggaraan reklame agar bisa berkontribusi terhadap pembayaran pajak dan retribusi daerah.
"Tapi anehnya permohonan yang diajukan justru tak kunjung diproses oleh pihak Pemkot Baubau, padahal pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat," ujarnya.
Direktur CV Silvana Advertising, Niscal Sawanawadu De Silva menambahkan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Pemkot Baubau bermula dari proyek Dinas Perhubungan yang hendak melakukan pembenahan areal parkir Pantai Kamali.
"Areal parkir tersebut memang dikelola Dinas Perhubungan berdasarkan SK Wali Kota Baubau di era Bapak MZ Amirul Tamim. Saat itu pula, pihaknya memenuhi permintaan tersebut dan hasilnya disetujui Dinas Perhubungan Baubau," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak perusahaan itu menawarkan kerja sama tersebut agar pembangunan proyek tersebut tidak menggunakan dana dari pemerintah daerah.
"Disepakati dari 16 neon boks yang dibangun swasta, enam di antaranya menjadi milik pemerintah untuk pemasangan iklan pembangunan. Sementara 10 neon boks lainnya menjadi milik swasta untuk komersil. Selain itu juga kami membangun gerbang pintu keluar masuk dan pagar pembatas di kawasan areal parkir," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Baubau, Muhamad Djudul mengatakan, upaya pihak CV Silvana Advertising melaporkan tindakan Pemkot Baubau itu merupakan hak dari setiap orang yang merasa keberatan atas masalah tersebut.
Namun yang perlu diingat bahwa setiap kawasan dalam wilayah Kota Baubau sudah memiliki perda, sehingga tidak diperbolehkan untuk membangun tanpa izin.
"Pastinya pendirian papan reklame di areal Pantai Kamali itu tidak sesuai peruntukan kawasan, dan belum memiliki izin," katanya.

Pewarta : Oleh Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024