Kendari  (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Kabag Humas Kendari Trikora Irianto mengatakan perubahan nama RSUD Abunawas menjadi RSUD Kota Kendari sudah sesuai mekanisme.

"Kita bisa melihat sejarah penamaan Rumah sakit umum daerah kota Kendari dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) kota Kendari no 17 tahun 2001 tantang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah sakit Umum (RSU) kota Kendari," kata Trikora di Kendari, Senin.

Saat itu, kata Trikora, untuk menindaklanjuti Perda tersebut Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari Andi Kaharuddin kemudian menunjuk Puskesmas Gunung Jati sebagai RSU Kota Kendari pada tahun 2002. Setelah itu tidak ada lagi peraturan yang menyebutkan tentang RSU Kota Kendari.

"Pada tanggal 6 April tahun 2005 pemerintah Kota Kendari bersurat ke Kementerian Kesehatan meminta legalitas rumah sakit dengan menggunakan rumah sakit Abunawas dan tanggal 27 Juni 2005 Kementerian Kesehatan menjawab surat tersebut dan menyebutkan jika RSUD Abunawas dengan tipe D.

Selain itu, kata Trikora, perubahan nama RSUD dari Abunawas menjadi RSUD Kota Kendari bukan bermaksud untuk mengubah nama, tetapi meluruskan dari aturan yang tertuang dari Perda sebelumnya.

"Selain itu, nama salah seorang tokoh masyarakat Sultra yang dicantumkan dalam sebuah lembaga milik pemerintah dianggap subyektif, karena masih banyak nama lain dari tokoh masyarakat dan itu juga bisa jadi menimbulkan komplain dari keluarga dari tokoh masyarakat Sultra lainnya.

Selain itu, lantut Trikora, nama Abunawas itu bukan seorang tokoh yang berjasa di bidang kesehatan.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024