Kendari   (Antara News) - Anggota Komisi II DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), MZ Amirul Tamim mendesak pemerintah provinsi dan DPRD Sultra, segera menuntaskan persyaratan administrasi usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).

Kepada wartawan di Kendari, Senin,  Amirul Tamim mengatakan, DPR RI menunggu usulan pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Kepulauan Buton untuk dibahas dalam rapat.

"Saat ini, tercatat lebih dari 200 Daerah yang sudah mengusulkan pemekaran di DPR,  baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra, harus secepatnya melengkapi kekurangan administrasi," ujar Amirul Tamim.

Ia menambahkan, usulan masyarakat terhadap pembentukan provinsi Kepulauan Buton patut diapresiasi, karena dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan, sekaligus meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah Kepulauan Sultra.

Terkait hal itu, beberapa waktu lalu, DPRD Sultra, telah menyetujui pembentukan provinsi Kepulauan Buton, sebagai Daerah Otonomi Baru melalui rapat paripurna dewan, yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh.

Dalam Paripurna tersebut, juga disetujui ibu Kota Provinsi Kepulauan Buton di Kecamatan Beteoambari Kota Baubau dan persetujuan pelimpahan enam wilayah kabupaten/kota dalam cakupan provinsi Kepulauan Buton.

Enam wilayah tersebut, lanjut Politis PPP Sultra itu masing-masing Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024