Kendari   (Antara News) - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional terkait Pertahanan Negara.

Pernyataan Ormas dan LSM itu disampaikan pada rangkaian seminar nasional yang diselenggarakan Dirjen Potensi Pertahanan Direktorat Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan RI bekerja sama dengan Kesbangpol Sultra di aula kantor gubernur Sultra di Kendari, Rabu.

Seminar sehari yang diikuti sedikitnya 100 orang perwakilan dari Ormas, LSM, dan tokoh agama dan tokoh perempuan itu dibuka Wakil Gubernur Sultra, HM Saleh Lasata dengan dua nara sumber dari Kementerian Pertahanan Negara dan aktivis kampus.

Sementara dua nara sumber pada seminar itu masing-masing, Dr Nur Nugraha dosen Universitas Indonesia yang juga aktivis dan Kolonel (Teknik) Herman MT (Kasubdit Matra Udara Direktorat Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan RI.

Bentuk dukungan para LSM dan Ormas di Sultra terkait RUU tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara itu, karena melihat bahwa RUU yang sudah diwacanakan lebih dari 10 tahun oleh pihak Kemenhan belum juga ditetapkan oleh pihak DPR.

"Ini ada apa dengan orang-orang di DPR sana. Kok Undang-undang terkait pertahanan negara dikesampingkan, sementara RUU yang lain, begitu disuarakan pihak legislatif tidak menunggu tahunan langsung ditetapkan," ujar Herman, salah satu perwakilan LSM saat menjadi peserta dalam seminar itu.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Penanggulangan Teroris (FKPT) Sultra, Ryha Madi mengungkapkan bahwa kebijakan maupun komitmen para anggota DPR yang belum mensahkan RUU terkait pertahanan negara perlu dipertanyakan.

"Saya kira RUU Pertahanan Negara yang drafnya sudah dibuat oleh rekan-rekan di Kementerian Pertahanan RI segera dibentuk sebab dipandang penting bagi kemaslahatan rakyat dan negara," ujarnya.

Mantan anggota DPRD Sultra dua periode itu mengatakan, Indonesia yang merupakan negara yang memiliki banyak kepulauan perlu ada Undang-Undang tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara itu yang sudah disusun dari tim Kementerian Pertahanan RI terdiri dari delapan bab dan 47 pasal diharapkan sudah bisa diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI setelah ditetapkan pihak DPR RI.

Aktivis yang juga dosen UI Dr.Herman mengatakan, heran sekaligus mempertanyakan ada apa dibalik semua itu sehingga RUU tentang Pertahanan Negara itu belum juga ditetapkan oleh pihak legislatif di pusat.

"Tentu Kita tidak inginkan bersama bahwa jangan setelah ada perpecahan falsafah, ideologi (Pancasila-red) baru Undang-Undang itu dibentuk, itu sama sekali tidak benar," ujarnya seraya menambahkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, karena sudah dijamin dan diamanatkan dalam UUD Negara RI tahun 1945.

Pewarta : Oleh Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024