Kendari (Antara News) - Wakil Ketua DPD Farouk Muhamad mendukung pemekaran wilayah Kepulauan Buton, yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada pemerintah pusat.
"Sebagai senator yang mewakili suara dari daerah, kami berkewajiban memperjuangkan setiap usulan pemekaran dari daerah, termasuk Kepulauan Buton untuk mekar menjadi provinsi otonom baru," katanya di Kendari, Selasa.
Berada di Kendari, Wakil Ketua DPD RI itu menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang digelar anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Sultra, Senin (21/9).
Menurut dia, Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan moratorium pemekaran wilayah, baik wilayah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Namun, bila alasan pemekaran wilayah karena ingin mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat kata dia, maka pemerintah tidak akan menghalangi keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonom.
"Sejauh motivasi dari memekarkan wilayah itu bukan karena kepentingan elite politik, pemerintah pasti akan menyetujuinya," katanya.
Namun, bila motivasi pemekaran wilayah lebih kental nuansa politiknya daripada percepatan pembangunan, maka pemerintah akan menghalanginya dengan alasan moratorium.
Menurut dia, wilayah Indonesia yang cukup luas, minimal dibentuk sebanyak 60 provinsi.
Dengan begitu, pemerintah setiap provinsi, tidak terlalu luas mengurus pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik dan sarana transportasi di wilayah masing-masing.
"Dengan wilayah provinsi yang tidak terlalu luas, pembangunan berbagai infrastruktur yang menjadi pendukung utama kesejahteraan rakyat, bisa terbangun dengan cepat," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, makin banyak provinsi yang dibentuk, akan semakin mempercepat terwujudnya kesejateraan seluruh rakyat.
Wilayah Kepulauan Buton yang diusulkan mekar menjadi provinsi otonom oleh Pemerintah Provinsi Sultra terdiri dari lima kabupaten dan satu daerah kota.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Buton Utara, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi, sedangkan daerah kota adalah Kota Baubau.
"Sebagai senator yang mewakili suara dari daerah, kami berkewajiban memperjuangkan setiap usulan pemekaran dari daerah, termasuk Kepulauan Buton untuk mekar menjadi provinsi otonom baru," katanya di Kendari, Selasa.
Berada di Kendari, Wakil Ketua DPD RI itu menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang digelar anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Sultra, Senin (21/9).
Menurut dia, Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan moratorium pemekaran wilayah, baik wilayah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Namun, bila alasan pemekaran wilayah karena ingin mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat kata dia, maka pemerintah tidak akan menghalangi keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonom.
"Sejauh motivasi dari memekarkan wilayah itu bukan karena kepentingan elite politik, pemerintah pasti akan menyetujuinya," katanya.
Namun, bila motivasi pemekaran wilayah lebih kental nuansa politiknya daripada percepatan pembangunan, maka pemerintah akan menghalanginya dengan alasan moratorium.
Menurut dia, wilayah Indonesia yang cukup luas, minimal dibentuk sebanyak 60 provinsi.
Dengan begitu, pemerintah setiap provinsi, tidak terlalu luas mengurus pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik dan sarana transportasi di wilayah masing-masing.
"Dengan wilayah provinsi yang tidak terlalu luas, pembangunan berbagai infrastruktur yang menjadi pendukung utama kesejahteraan rakyat, bisa terbangun dengan cepat," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, makin banyak provinsi yang dibentuk, akan semakin mempercepat terwujudnya kesejateraan seluruh rakyat.
Wilayah Kepulauan Buton yang diusulkan mekar menjadi provinsi otonom oleh Pemerintah Provinsi Sultra terdiri dari lima kabupaten dan satu daerah kota.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Buton Utara, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi, sedangkan daerah kota adalah Kota Baubau.