Kolaka (Antara News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka menghentikan sementara pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disebabkan kerusakan alat server di Jakarta.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kolaka Nyoman Swastika di Kolaka, Jumat, mengatakan pihaknya menerima surat tertanggal 28 Agustus 2015 dari Kemendagri bahwa untuk sementara server pencetakan e-KTP dalam perbaikan.

"Kami mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri bahwa pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan karena salat erver sedang dalam perbaikan," katanya.

Meskipun demikian pelayanan pengurusan surat administrasi lainnya tetap dilakukan dan diberikan pelayanan seperti pembuatan dokumen kelahiran dan kartu keluarga.

Nyoman juga mengatakan jika saat ini masih melayani perekaman e-KTP kepada warga, namun harus menunggu pencetakannya hingga server Kemendagri kembali normal. " Kalau memang ada warga yang mau merekam data KTP kita akan lakukan, namun kalau pencetakan harus menunggu server kembali normal," ungkapnya.

Pewarta : Oleh Darwis Sakani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024