Jakarta (Antara News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) masih diperlukan untuk mendidik para calon birokrat, sehingga usulan untuk membubarkan sekolah tinggi tersebut dianggap tidak relevan.
"Kita tetap memerlukan pendidikan birokrasi untuk pamong praja, IPDN. Khusus untuk pamong praja, urusan camat, lurah, itu harus ada pendidikannya," kata Wapres Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa.
Terkait unsur kekerasan dalam proses pendidikan terhadap peserta didiknya, Wapres mengatakan hal itu bukan menjadi alasan untuk membubarkan IPDN.
"Kalau begitu bukan IPDN-nya yang dibubarkan, tetapi unsur kekerasannya yang harus dihilangkan. Kepemimpinan pamong praja itu, Kemendagri harus ada sekolahnya, sama dengan dengan insinyur ada pendidikan insinyur, dokter ada pendidikan dokter," jelasnya.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla untuk menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa IPDN adalah sekolah tidak jelas.
Ahok pun mengaku telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan sekolah itu karena menurut Ahok tidak ada mekanisme yang jelas dalam proses rekrutmen calon pamong prajanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pembentukan IPDN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dari segi sumber daya manusia (SDM).
Kemendagri masih memerlukan IPDN untuk memperoleh aparatur sipil negara yang mengerti pendidikan kepamongprajaan.
Dengan usul pembubaran tersebut, lanjut Tjahjo, maka Basuki telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan memperingatkan bahwa bukan berarti ada oknum yang membawa citra buruk, lantas IPDN harus dibubarkan.
IPDN itu mendidik kader-kader aparatur pemerintahan dan kepamongprajaan di seluruh Indonesia, kata mantan Dirjen Otonomi Daerah itu.
"Kita tetap memerlukan pendidikan birokrasi untuk pamong praja, IPDN. Khusus untuk pamong praja, urusan camat, lurah, itu harus ada pendidikannya," kata Wapres Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa.
Terkait unsur kekerasan dalam proses pendidikan terhadap peserta didiknya, Wapres mengatakan hal itu bukan menjadi alasan untuk membubarkan IPDN.
"Kalau begitu bukan IPDN-nya yang dibubarkan, tetapi unsur kekerasannya yang harus dihilangkan. Kepemimpinan pamong praja itu, Kemendagri harus ada sekolahnya, sama dengan dengan insinyur ada pendidikan insinyur, dokter ada pendidikan dokter," jelasnya.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla untuk menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa IPDN adalah sekolah tidak jelas.
Ahok pun mengaku telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan sekolah itu karena menurut Ahok tidak ada mekanisme yang jelas dalam proses rekrutmen calon pamong prajanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pembentukan IPDN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dari segi sumber daya manusia (SDM).
Kemendagri masih memerlukan IPDN untuk memperoleh aparatur sipil negara yang mengerti pendidikan kepamongprajaan.
Dengan usul pembubaran tersebut, lanjut Tjahjo, maka Basuki telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan memperingatkan bahwa bukan berarti ada oknum yang membawa citra buruk, lantas IPDN harus dibubarkan.
IPDN itu mendidik kader-kader aparatur pemerintahan dan kepamongprajaan di seluruh Indonesia, kata mantan Dirjen Otonomi Daerah itu.