Kendari (Antara News) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Taufan Alam mengatakan, pembahasan persetujuan dewan terkait calon daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton masih terkendala masalah letak ibu kota.
"Hingga saat ini belum ada berkas rekomendasi dari Wali Kota Baubau dan DPRD Baubau terkait kesiapan menjadikan daerah itu menjadi ibu kota calon DOB Kepulauan Buton," kata Taufan di Kendari, Senin.
Menurut dia, DPRD Sultra belum bisa melakukan rapat paripurna kalau dokumen letak ibu kota belum ada.
"Yang harus bertangungjawab dalam hal ini adalah tim panitia pemekaran. Berkas tersebut harus segera dirampungkan agar kita secepatnya melakukan paripurna," katanya.
Taufan juga membantah DPRD Sultra terkesan tidak memperhatikan pemekaran Kepulauan Buton karena semua wakil rakyat yang saat ini duduk di DPRD Sultra sepakat dengan pemekaran tersebut.
"Kami sepakat dengan rencana pemekaran tersebut, tetapi semua dokumen harus lengkap, setelah itu kita paripurnakan untuk melahirkan persetujuan DPRD Sultra. Hasil paripurna itu akan disampaikan ke Kementraian Dalam Negeri," kata Nur Iksan Umar, anggota DPRD Sultra lainnya.
Calon DOB Provinsi Kepulauan Buton akan lepas dari provinsi induk Sulawesi Tenggara yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi.
"Hingga saat ini belum ada berkas rekomendasi dari Wali Kota Baubau dan DPRD Baubau terkait kesiapan menjadikan daerah itu menjadi ibu kota calon DOB Kepulauan Buton," kata Taufan di Kendari, Senin.
Menurut dia, DPRD Sultra belum bisa melakukan rapat paripurna kalau dokumen letak ibu kota belum ada.
"Yang harus bertangungjawab dalam hal ini adalah tim panitia pemekaran. Berkas tersebut harus segera dirampungkan agar kita secepatnya melakukan paripurna," katanya.
Taufan juga membantah DPRD Sultra terkesan tidak memperhatikan pemekaran Kepulauan Buton karena semua wakil rakyat yang saat ini duduk di DPRD Sultra sepakat dengan pemekaran tersebut.
"Kami sepakat dengan rencana pemekaran tersebut, tetapi semua dokumen harus lengkap, setelah itu kita paripurnakan untuk melahirkan persetujuan DPRD Sultra. Hasil paripurna itu akan disampaikan ke Kementraian Dalam Negeri," kata Nur Iksan Umar, anggota DPRD Sultra lainnya.
Calon DOB Provinsi Kepulauan Buton akan lepas dari provinsi induk Sulawesi Tenggara yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi.