Palembang (Antara News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat keamanan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membakar lahan sehingga menyebabkan kabut asap di enam provinsi.

        "Sudah saya perintahkan ke Kapolri untuk ditindak setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya untuk perusahaan yang tidak mematuhi," ujar Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Minggu.

        Presiden juga mengingatkan kepada seluruh kementerian lembaga, TNI/Polri, dan semua yang terkait, bahwa tindakan yang terbaik adalah tindakan preventif.  Mengenai perusahaan yang tidak mematuhi untuk tidak membakar lahan untuk bertanggung jawab.

        Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa tidak sekali dua kali menyampaikan peringatan kepada sejumlab perusahaan peekebunan yang membakar lahannya.

        Karena para perusahaan perkebunan tersebut sebetulnya juga harus bertanggungjawab terhadap kanan kirinya, terhadap hak yang sudah diberikan pemerintah kepada mereka, ujar Presiden Jokowi. "Sudah saya sampaikan ke Kemenhut, kalau iya cabut-cabut, kalau ada pidananya nanti diproses di kapolri," ujar Jokowi.

        Dalam kesempatan itu Presiden juga mengingatkan bahwa dirinya telah menggerakan orang untuk mengawasi dan mengontrol agar tidak terjadi kebakaranan sejak April 2015. "Jangan sudah kebakaran luas ini menjadi sulit. Jadi tadi saya sampaikan, saya tidak ingin lagi bicara masalah penyebabnya apa, solusinya apa. Semuanya sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Jokowi.

        Namun saat ini Presiden Jokowi meminta untuk segera menyeleasaikan masalah kebakaran lahan di lapangan, tapi tahun depan pencegahan harus dinomorsatukan.

         Menurut Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, tahun lalu lahan yang terbakar sebanyak 8.000 ha sekarang 1.000 ha. "Tetapi 1.000 ha kalau sudah seperti ini penanganannya sangat sulit," Presiden Jokowi menegaskan.

Pewarta : Oleh Ageng Wibowo L
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024