Baubau (Antara News) - Mantan Bupati Bombana, Atikurahman, terpidana kasus korupsi yang kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilarikan ke salah satu rumah sakit umum (RSU) karena gangguan kesehatan.
"Hasil pemeriksaaan petugas medis dua hari yang lalu, tekanan darah Atikurahman masih 135 per 150, tapi Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA tekanan darahnya naik hingga 220 per 110," ujarnya Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau Otong Gunarso di Baubau, Sabtu.
Dokter yang didatangkan dari luar Lapas merekomendasikan Atikurahman dikirim ke rumah sakit karena dikhawatirkan terkena stroke.
"Menurut dokter tangan Atikurahman sedikit mengalami kejang-kejang yang dikhawatirkan bisa terkena strok," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, kata dia, malam itu juga Atikurahman dilarikan ke rumah sakit di Kota Baubau.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh ahli spesialis syaraf di rumah sakit itu bahwa Atikurahman dinyatakan mengalami gangguan kesehatan nyeri pada bagian dada tembus ke belakang, dan sering merasa nyeri pada tangan sebelah kiri, pusing, mual dan muntah.
Otong mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan batas waktu Atikurahman menjalani perawatan medis di rumah sakit, sebelum ada hasil keterangan dari dokter yang menyatakan kondisinya membaik.
Atikurahman divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi dana pos bantuan pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2007-2008. Atikurahman dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kota Baubau pada 19 Agustus 2015.
"Hasil pemeriksaaan petugas medis dua hari yang lalu, tekanan darah Atikurahman masih 135 per 150, tapi Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA tekanan darahnya naik hingga 220 per 110," ujarnya Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau Otong Gunarso di Baubau, Sabtu.
Dokter yang didatangkan dari luar Lapas merekomendasikan Atikurahman dikirim ke rumah sakit karena dikhawatirkan terkena stroke.
"Menurut dokter tangan Atikurahman sedikit mengalami kejang-kejang yang dikhawatirkan bisa terkena strok," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, kata dia, malam itu juga Atikurahman dilarikan ke rumah sakit di Kota Baubau.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh ahli spesialis syaraf di rumah sakit itu bahwa Atikurahman dinyatakan mengalami gangguan kesehatan nyeri pada bagian dada tembus ke belakang, dan sering merasa nyeri pada tangan sebelah kiri, pusing, mual dan muntah.
Otong mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan batas waktu Atikurahman menjalani perawatan medis di rumah sakit, sebelum ada hasil keterangan dari dokter yang menyatakan kondisinya membaik.
Atikurahman divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi dana pos bantuan pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2007-2008. Atikurahman dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kota Baubau pada 19 Agustus 2015.