Makassar (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan  monitoring dan evaluasi (Monev) Gerakan Nasional (GN)-Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) yang difokuskan pada empat area di Kawasan Timur Indonesia.
         "Fokus area pertama adalah penyusunan tata ruang wilayah laut. Saat ini belum tersedia sistem informasi yang memadai terkait perencanaan dan monitoring pemanfaatan ruang laut. Di samping itu tidak semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah laut," kata Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Sudirman Saad saat mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) GN PSDA di Tiga Provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah) yang digelar di Makassar, Selasa.
         Selain itu, juga belum terdapat integrasi data spasial untuk penggunaan ruang laut untuk berbagai kepentingan.
         Pada level nasional sejauh ini baru terdapat lima provinsi yang menyusun Perda terkait hal tersebut, dan 23 provinsi masih dalam proses. Sementara pada level kabupaten/kota sebanyak 15 yang telah menyusun Perda, dan 104 dalam proses.
         Fokus kedua yang menjadi isu strategis monev ini adalah Penataan Perizinan Kelautan dan Perikanan. Dalam fokus area ini terdapat isu terkait perusahaan Kapal Ikan Asing yang memperoleh izin meski tidak tercatat sebagai perusahaan penangkap atau pengangkutan ikan, dan masih ada perusahaan yang belum memiliki NPWP.
         Selain itu, izin lokasi dan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil masih terkendala belum adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
         Fokus lain dalam monev tersebut adalah Pelaksanaan Kewajiban Para Pihak dan yang terakhir adalah  Pemenuhan Hak-hak Masyarakat.
         "Monev ini penting untuk mendorong perbaikan tata kelola sektor kelautan, kepatuhan para pelaku usaha, integrasi sistem data dan informasi serta harmonisasi regulasi terkait perikanan dan kelautan," jelasnya.
         Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan apa yang disampaikan oleh KKP dan KPK akan menjadi referensi bagi Pemprov Sulsel dalam membuat regulasi.
         Pihaknya, kata dia, juga akan segera menyusun agenda aksi dalam rangka mengimplementasikan GN PSDA di sektor kelautan.
         "Tentunya, kami juga membutuhkan asistensi dan pengawasan dari KKP dan KPK dalam menyusun regulasi dan agenda aksi kita," kata dia.

Pewarta : Oleh Nurhaya J. Panga
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024