Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kota Baubau mengeksekusi mantan Bupati Bombana Atikurahman, Rabu, setelah pihak kejaksaan menerima amar putusan Mahkamah Agung RI atas perkara korupsi dana pos bantuan Setda Bombana tahun 2007-2008.
Kepala Kejari Kota Baubau, Edy Hermawan, SH melalui Kasi Intel Kejari Baubau, Vicktor Dinar HCW di Baubau, Rabu, mengatakan dalam perkara yang menjerat Bupati Bombana periode 2005-2010 itu, MA memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain itu, MA juga memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta yang bila tidak terbayarkan, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Ia mengatakan, penahanan Atikurahman berdasarkan amar putusan MA RI Nomor 1141.K/PIDSUS/2012, yakni mengabulkan putusan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau dan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 26 September 2011.
Menurut dia, berdasarkan amar putusan MA bahwa Atikurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan yang dimaksud.
"Setelah memperoleh amar putusan MA ini, kami langsung menyurati terdakwa yang tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan itikad baik, Saudara Atikurahman kemudian datang dan menyerahkan diri untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.
Atikurahman tiba di Baubau sekitar pukul 12.15 WITA menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion Air dari Kota Makassar, dan kemudian dengan menumpang kendaraan mobil bergerak menuju Kantor Kejari Baubau.
Dia menambahkan, setibanya di Kota Baubau, terpidana kasus korupsi APBD Bombana tahun 2007-2008 itu langsung diperiksa pihak kejaksaan selama beberapa jam.
Dengan dicecar sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kondisi fisiknya yang sehat, akhirnya Atikurahman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau dengan menggunakan mobil tahanan Nopol B 2226 UQ.
"Amar putusan MA itu memang dikeluarkan sejak 8 April 2014. Namun kami baru memperolehnya di tahun 2015. Dan tidak menunggu waktu lama, kami selaku jaksa eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa dan menyerahkannya ke Lapas kelas IIA Kota Baubau," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,160 miliar, pihak Kejari Baubau tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa, karena dengan mengembalikan kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan perkara yang tengah berjalan.
Dalam kasus tersebut sebelumnya Kejari Baubau telah menetapkan tiga orang tersangka, selain Atikurahman, juga, putra Atikurahman, Haikal oleh pengadilan divonis bebas. Selain itu terdakwa La Ifa selaku bendahara pos bantuan Kabupaten Bombana divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp409,6 juta.
Kepala Kejari Kota Baubau, Edy Hermawan, SH melalui Kasi Intel Kejari Baubau, Vicktor Dinar HCW di Baubau, Rabu, mengatakan dalam perkara yang menjerat Bupati Bombana periode 2005-2010 itu, MA memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Selain itu, MA juga memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta yang bila tidak terbayarkan, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Ia mengatakan, penahanan Atikurahman berdasarkan amar putusan MA RI Nomor 1141.K/PIDSUS/2012, yakni mengabulkan putusan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau dan membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 26 September 2011.
Menurut dia, berdasarkan amar putusan MA bahwa Atikurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan yang dimaksud.
"Setelah memperoleh amar putusan MA ini, kami langsung menyurati terdakwa yang tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan itikad baik, Saudara Atikurahman kemudian datang dan menyerahkan diri untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.
Atikurahman tiba di Baubau sekitar pukul 12.15 WITA menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion Air dari Kota Makassar, dan kemudian dengan menumpang kendaraan mobil bergerak menuju Kantor Kejari Baubau.
Dia menambahkan, setibanya di Kota Baubau, terpidana kasus korupsi APBD Bombana tahun 2007-2008 itu langsung diperiksa pihak kejaksaan selama beberapa jam.
Dengan dicecar sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kondisi fisiknya yang sehat, akhirnya Atikurahman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau dengan menggunakan mobil tahanan Nopol B 2226 UQ.
"Amar putusan MA itu memang dikeluarkan sejak 8 April 2014. Namun kami baru memperolehnya di tahun 2015. Dan tidak menunggu waktu lama, kami selaku jaksa eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa dan menyerahkannya ke Lapas kelas IIA Kota Baubau," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,160 miliar, pihak Kejari Baubau tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa, karena dengan mengembalikan kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan perkara yang tengah berjalan.
Dalam kasus tersebut sebelumnya Kejari Baubau telah menetapkan tiga orang tersangka, selain Atikurahman, juga, putra Atikurahman, Haikal oleh pengadilan divonis bebas. Selain itu terdakwa La Ifa selaku bendahara pos bantuan Kabupaten Bombana divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp409,6 juta.