Jakarta (Antara News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tidak mencerminkan adanya demokrasi sehingga pemungutan suara di daerah bersangkutan harus ditunda.

        Menurut Wapres di Jakarta, Senin, dalam suatu pemilihan harus terdapat pilihan bagi pemilih sehingga harus ada pasangan calon kepala daerah lebih dari satu supaya terselenggara pilkada.  "Itu supaya rakyat ada pilihan, karena kan tidak semua rakyat memilih orang yanh sama, jadi tentu (harus) ada pilihannya.  Demokrasi harus begitu, ada pilihan," kata Wapres.

        Kalla menjelaskan, risiko yang dapat terjadi jika hanya ada pasangan calon tunggal adalah potensi upaya penguasaan terhadap partai politik.  Akibatnya, partai tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.  "Bahayanya kalau itu (calon tunggal) terjadi, maka bisa saja ada upaya-upaya menguasai semua parpol.  Selesai, tidak usah pilkada lagi.  Kalau begitu diizinkan, lama-lama (pemilihan) presiden bisa juga begitu, aklamasi, akhirnya demokrasi tidak berjalan," katanya.

        Terkait potensi adanya pasangan calon tunggal dalam pilkada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak perlu ada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya pilkada di daerah dengan satu peserta saja dapat terlaksana pada 9 Desember.

        Mendagri juga yakin tidak akan ada pasangan calon tunggal yang akan mendaftar pilkada ke KPU daerah. Dia menyatakan, setidaknya akan ada dua pasangan calon, baik dari dukungan partai maupun calon perseorangan.  "Saya optimistis tidak ada (calon tunggal). Seandainya pun nanti ada, saya rasa itu juga tidak perlu perppu karena tidak genting dan tidak memaksa kondisinya," katanya.

        Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.

        Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.

        Menurut dia, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait keberadaan calon tunggal pilkada tidak mendesak untuk diterbitkan.

        "Yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah daerah yang terdapat calon tunggal itu signifikan atau tidak untuk tetap pilkada. Sepengetahuan saya hanya ada 15 daerah, sampai kemarin, yang dikhawatirkan hanya ada pasangan calon tunggal.  Tapi kan sudah ada (yang mendaftar)," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.

        Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, Komisi Pemilihan Umum di 269 daerah sejak Minggu (26/7) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah baik melalui usungan partai politik maupun calon perseorangan.

        Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Selasa (28/7) pukul 16.00 di masing-masing daerah.  Di hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sedangkan sisanya merupakan pasangan calon dukungan partai politik.  Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.

Pewarta : Oleh Fransiska Ninditya
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024