Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari membentuk tim untuk memantau atau mengawasi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya hingga seminggu menjelang Lebaran.

"Tim pemantau tersebut dikoordinir oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Wali Kota Kendari, Asrun, di Kendari, Jumat.

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Kendari agar membayarkan THR tepat waktu, paling lambat seminggu sebelum lebaran. "Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, THR harus dibayarkan pada karyawan, dan sifatnya wajib. Sedangkan besarnya 1 kali gaji, atau sesuai kemampuan perusahaan," katanya.

Menurut Asrun, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar, harus segera melapor ke Kantor Tenaga Kerja setempat karena jika diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi.  "Untuk memantau pembayaran THR, Pemerintah Kota Kendari sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan,"tegasnya.

Hingga saat ini, kata Asrun, belum ada satupun Perusahaan di Kota Kendari yang mengajukan keberatan terkait pembayaran THR. 

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024