Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melarang para pejabat lingkup pemerintah provinsi membawa mudik kendaraan dinas pada hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah tahun 2015.

"Kendaraan dinas itu dipakai untuk kegiatan dinas. Itu sudah dari tahun-tahun sebelumnya kita tekankan (melarang, red.)," kata Nur Alam usai melantik jajaran dirut dan direksi BUMD, di Kendari, Senin.

Menurut dia, kendaraan dinas itu hanya digunakan untuk kepentingan oprasional pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas negara. "Kendaraan dinas milik pemerintah hanya dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah dan negara bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk mudik lebaran," katanya.

Ia mengancam memberikan sanksi jika ada yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
"Pemberian sanksi terhadap pejabat dan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas akan diatur sesuai ketentuan. Kita lihat ketentuannya seperti apa nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenpan dan RB telah memberikan kelonggaran bagi pejabat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024