Kolaka (Antara News) - Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, menetapkan zakat fitra tahun 2015 untuk wilayah daerah itu sebesar Rp30.000/jiwa.
Hasil rapat yang dihadiri dari unsur Kementerian Agama, pemerintah kabupaten, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kolaka itu, tertuang melalui Surat Keputusan MUI Kolaka Nomor 007/Kpts-MUI/KLK/VI/2015 tentang zakat fitrah dan fidyah, tertanggal 16 Juni 2015 bertepatan dengan 28 Sya`ban 1436 H.
Kepala Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kolaka. Syamsuddin, penetapan besaran zakat fitra juga mengacu pada hasil pemantauan tim MUI di pasar-pasar tradisional dalam wilayah kabupaten Kolaka selama dua minggu sebelum masuk Ramadhan. "Berdasarkan pemantauan itu, maka diputuskan untuk beras satu sha setara 3,5 liter bumbung atau empat liter dihargai Rp7.500 per liter atau Rp30 ribu untuk empat liter," katanya.
Menurut dia, bagi yang mengkonsumsi sagu dihargai Rp5.000 per liter atau Rp20 ribu per jiwa, sedangkan jagung dihargai Rp4.000 atau Rp16.000 per jiwa.
Sementara besaran nilai kadar fidyah dalam satu mud atau 0,675 gram makanan pokok, dinilai dengan uang standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp35.000 per hari.
Penerima fidyah, kata dia, diperuntukkan bagi orang miskin yang berpuasa dan rajin beribadah.
Hasil rapat yang dihadiri dari unsur Kementerian Agama, pemerintah kabupaten, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kolaka itu, tertuang melalui Surat Keputusan MUI Kolaka Nomor 007/Kpts-MUI/KLK/VI/2015 tentang zakat fitrah dan fidyah, tertanggal 16 Juni 2015 bertepatan dengan 28 Sya`ban 1436 H.
Kepala Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kolaka. Syamsuddin, penetapan besaran zakat fitra juga mengacu pada hasil pemantauan tim MUI di pasar-pasar tradisional dalam wilayah kabupaten Kolaka selama dua minggu sebelum masuk Ramadhan. "Berdasarkan pemantauan itu, maka diputuskan untuk beras satu sha setara 3,5 liter bumbung atau empat liter dihargai Rp7.500 per liter atau Rp30 ribu untuk empat liter," katanya.
Menurut dia, bagi yang mengkonsumsi sagu dihargai Rp5.000 per liter atau Rp20 ribu per jiwa, sedangkan jagung dihargai Rp4.000 atau Rp16.000 per jiwa.
Sementara besaran nilai kadar fidyah dalam satu mud atau 0,675 gram makanan pokok, dinilai dengan uang standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp35.000 per hari.
Penerima fidyah, kata dia, diperuntukkan bagi orang miskin yang berpuasa dan rajin beribadah.