Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menegaskan, warga yang ada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) "Murhum" Nipanipa Kota Kendari harus direlokasi ke tempat lain.

"Pengosongan kawasan Tahura Murhum Nipanipa dari pemukiman warga tidak bisa ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu warga yang ada ditempat itu harus direlokasi," kata Nur Alam, di Kendari, Senin.

Menurut gubernur, dalam undang-undang sudah jelas dikatakan kawasan tersebut adalah hutan konservasi dan wajib dikembalikan fungsinya.  "Jika tidak, maka semua oknum baik masyarakat maupun pemerintah akan mendapat sanksi hukum. Ini perintah undang-undang," katanya.

Menurut Nur Alam, Pemerintah Provinsi Sultra sudah menyiapkan lahan tempat relokasi bagi warga penghuni kawasan Tahura Murhum Nipanipa itu sebanyak 221 kepala keluarga. "Warga penghuni kawasan Tahura Murhum ini akan direlokasi ke Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari di atas lahan sekitar empat hektare," katanya.

Kawasan Tahura Murhum Nipanipa yang terletak di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, awal ditetapkan menjadi Tahura oleh Menteri Kehutanan tahun 1995 memiliki luas 8.146 hektare. Akibat perambahan yang dilakukan oleh warga, luas kawasan hutan tersebut kini tinggal tersisa 7.899 hektare.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024