Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Bombana masih menunggu Surat Edaran resmi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait sindikat pemalsu dokumen ijazah palsu bagi pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah daerah.
"Hingga saat ini di Bombana belum ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan menggunakan ijazah palsu," kata Sekda Bombana, Burhanuddin HS Noy di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, Pemkab Bombana mendukung kebijakan Menpan-RB terkait indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu bagi kalangan PNS, khususnya bagi pejabat tertentu untuk memperoleh jabatan atau kenaikan pangkat.
"Bila sudah ada surat edaran menteri, maka mau tidak mau tim yang akan dibentuk itu langsung turun melakukan verifikasi ke sejumlah dinas atau badan hingga ke sejumlah kantar kecamatan yang ada di 22 kecamatan di Bombana," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Sultra itu.
Tim verifkasi yang akan dibentuk itu, setelah ada surat keputusan Bupati Bombana yang terdiri dari Badan Kepegawai Daerah, Inspektorat dan Asisten tiga yang akan langsung melakukan pemeriksaan di seluruh instansi .
"Penerbitan surat edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara, khususnya di lingkup Pemkab Bombana," ujarnya.
Sekda menambahkan, apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum PNS, maka yang bersangkutan tentu akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kabupaten Bombana yang mekar dari Kabupoaten Buton dan menjadi daerah otonomi baru tahun 2004, kini memiliki sekitar 3.800 pegawai negeri sipil dan sekitar 35 persen dari jumlah pegawainya itu adalah berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan dan lainnya dan 60 persen adalah pegawai daerah, kecamatan dan lurah.
"Hingga saat ini di Bombana belum ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan menggunakan ijazah palsu," kata Sekda Bombana, Burhanuddin HS Noy di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, Pemkab Bombana mendukung kebijakan Menpan-RB terkait indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu bagi kalangan PNS, khususnya bagi pejabat tertentu untuk memperoleh jabatan atau kenaikan pangkat.
"Bila sudah ada surat edaran menteri, maka mau tidak mau tim yang akan dibentuk itu langsung turun melakukan verifikasi ke sejumlah dinas atau badan hingga ke sejumlah kantar kecamatan yang ada di 22 kecamatan di Bombana," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Sultra itu.
Tim verifkasi yang akan dibentuk itu, setelah ada surat keputusan Bupati Bombana yang terdiri dari Badan Kepegawai Daerah, Inspektorat dan Asisten tiga yang akan langsung melakukan pemeriksaan di seluruh instansi .
"Penerbitan surat edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara, khususnya di lingkup Pemkab Bombana," ujarnya.
Sekda menambahkan, apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum PNS, maka yang bersangkutan tentu akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Kabupaten Bombana yang mekar dari Kabupoaten Buton dan menjadi daerah otonomi baru tahun 2004, kini memiliki sekitar 3.800 pegawai negeri sipil dan sekitar 35 persen dari jumlah pegawainya itu adalah berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan dan lainnya dan 60 persen adalah pegawai daerah, kecamatan dan lurah.