Jakarta (Antara News) - Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga melakukan transaksi jual-beli ijazah serta mengeluarkan ijazah palsu setelah adanya pengaduan masyarakat terhadap hal tersebut.

        "Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu.  

        Menteri Nasir mengungkapkan hal itu menyikapi pengaduan masyarakat yang masuk ke Menteri Riset Teknologi (Kemenristek) dan Dikti.

        Berdasarkan pengaduan tersebut, menurut dia, ada sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktik transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.

        Ke-18 perguruan tinggi tersebut terdapat di wilayah Jabodetabek dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satu perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah adalah sebuah perguruan tinggi di Bekasi.    

        Perguruan Tinggi tersebut memberikan ijazah sarjana satu (S1) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi. Pihak pengadu melaporkan bahwa mahasiswa hanya mengikuti kuliah setahun dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah sarjana S1 dengan membayar sejumlah uang.

        Selain perguruan tinggi tersebut, berdasarkan pengaduan, ada beberapa perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. "Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," ujar Menteri Nasir tanpa menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh tim dari Kemenristek Dikti.

        Sementara di Kupang, berdasarkan pengaduan, ijazah sarjana S1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatangani oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.

        Rektor salah satu universitas di Kupang mengaku memperoleh gelar doktor (S3) dari Berkeley University di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat (AS). Sementara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berkeley. Setelah diteliti, universitas tersebut (Berkeley University cabang Jakarta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta.  

        "Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut," kata Menteri Nasir.

        Sikap tegas ini, menurut Menteri Nasir, diterapkannya dalam rangka merealisasikan program peningkatan kualitas dosen.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024