Kendari (Antara News) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Suawesi Tenggara telah merampungkan pemeriksaan ujian nasional (UN) tingkat sekolah menengah umum (SMU) dan kini hasilnya diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Dokumen pemeriksaan hasil UN peserta telahh diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk selanjutnya dilimpahkan ke sekolah sebagai penyelenggara ujian," kata Kabid Pendidikan Menengah Dinas Dikbud Sultra, Jabarudin di Kendari, Rabu.
Jabarudin mengatakan, pengumuman kelulusan UN tingkat SMU dijadwalkan serentak seluruh Indonesia pada 15 Mei 2015, dan keputusan kelulusan siswa/siswi menjadi kewenangan pihak sekolah sebagaimana digariskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Regulasi kelulusan peserta ujian nasional sudah jelas menjadi ranah masing-masing sekolah, namun diharapkan kualitas lulusan terjamin," katanya.
Secara terpisah Kepala Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 4 Kendari, Tenggarudin mengatakan, pelimpahan wewenang kelulusan siswa/siswi kepada pihak sekolah adalah harapan dan tantangan masing-masing sekolah.
Artinya, kata dia, di satu sisi siswa/siswi menganggap mumpuni, tetapi pada sisi yang berbeda adalah ujian konsistensi sekolah dalam menjaga mutu lulusan.
Ia mengatakan, SMU Negeri 4 Kendari merujuk pada standar angka kelulusan tingkat nasional dengan nilai rata-rata hasil ujian nasional 75. Sedangkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tidak boleh di bawah 65.
"Ini standar kelulusan bagi 415 siswa/siswi SMU 4 Kendari. Sekolah lain memiliki standar berbeda sesuai kebijakan sekolah yang bersangkutan," kata Tenggarudin.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra menyebutkan peserta UN tahun 2015 tingkat SMA/MA 28.733 orang, SMALB 217 orang dan SMK 7.491 orang.
"Dokumen pemeriksaan hasil UN peserta telahh diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk selanjutnya dilimpahkan ke sekolah sebagai penyelenggara ujian," kata Kabid Pendidikan Menengah Dinas Dikbud Sultra, Jabarudin di Kendari, Rabu.
Jabarudin mengatakan, pengumuman kelulusan UN tingkat SMU dijadwalkan serentak seluruh Indonesia pada 15 Mei 2015, dan keputusan kelulusan siswa/siswi menjadi kewenangan pihak sekolah sebagaimana digariskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Regulasi kelulusan peserta ujian nasional sudah jelas menjadi ranah masing-masing sekolah, namun diharapkan kualitas lulusan terjamin," katanya.
Secara terpisah Kepala Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 4 Kendari, Tenggarudin mengatakan, pelimpahan wewenang kelulusan siswa/siswi kepada pihak sekolah adalah harapan dan tantangan masing-masing sekolah.
Artinya, kata dia, di satu sisi siswa/siswi menganggap mumpuni, tetapi pada sisi yang berbeda adalah ujian konsistensi sekolah dalam menjaga mutu lulusan.
Ia mengatakan, SMU Negeri 4 Kendari merujuk pada standar angka kelulusan tingkat nasional dengan nilai rata-rata hasil ujian nasional 75. Sedangkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Agama dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tidak boleh di bawah 65.
"Ini standar kelulusan bagi 415 siswa/siswi SMU 4 Kendari. Sekolah lain memiliki standar berbeda sesuai kebijakan sekolah yang bersangkutan," kata Tenggarudin.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra menyebutkan peserta UN tahun 2015 tingkat SMA/MA 28.733 orang, SMALB 217 orang dan SMK 7.491 orang.