Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan sanksi kepada 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai telah melanggar disiplin kepegawaian dengan kategori memiliki "rapor merah".

Kepala Biro Humas dan PDE Pemprov Sultra, Kusnadi, di Kendari, Selasa, mengatakan, sesuai arahan Gubernur Sultra, Nur Alam pada rapat internal yang dihadiri seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menginstruksikan pemberikan sanksi kepada 22 orang PNS yang memiliki raport merah.

"Gubernur Sultra memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk segera memberikan sanksi kepada aparat PNS tersebut karena telah melanggar aturan kepegawaian yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, dari 22 PNS tersebut, empat orang di antaranya diberikan sanksi disiplin berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat, delapan orang mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dan sisanya 10 orang sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penundaan gaji secara berkala.

Ia menjelaskan bahwa laporan kinerja pegawai masing-masing SKPD disampaikan ke Biro Organisasi Tata Laksana Provinsi Sultra, dan selanjutnya ke Baperjakat yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra untuk diputuskan mengenai pemberian sanksi.

Pemberian sanksi tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penilaian tim Baperjakat dan telah memenuhi syarat untuk dijatuhkan sanksi, maka pemberian sanksi displin bagi pegawai akan dilakukan.

Penilain kinerja pegawai mengacu pada tingkat kehadiran PNS masuk kerja, tidak menjalankan tugas dalam waktu yang cukup lama, sedang terlibat dalam proses hukum dan masalah moral, seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Menurut dia, pemberian sanksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap abdi negara, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan contoh bagi PNS lain agar tidak melakukan kesalahan serupa.

Kusnadi menjelaskan, sebelumnya ke-22 PNS yang diberikan sanksi tersebut, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Sultra telah berulang kali melakukan pembinaan, termasuk melakukan teguran satu sampai teguran tiga, akan tetapi PNS yang bersangkutan tidak mau berubah.

Pewarta : Oleh Laode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024